Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alert! 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus OJK, 7 dari BUMN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan 12 dana pensiun (dapen) perusahaan dalam pengawasan khusus, 7 diantaranya milik BUMN.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya masih mengawasi 12 dana pensiun (dapen) yang tengah dalam status pengawasan khusus. Di mana, 7 dari perusahaan dapen tersebut dimiliki oleh Kementerian BUMN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan jika dilihat secara keseluruhan, terdapat 3 dapen yang terkait dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus.

“Sehingga, itu penyehatannya tergantung dari perusahaan asuransi tersebut. Jadi itu bisa saja kalau perusahaan asuransinya dicabut izin usahanya, maka dapennya pun dengan sendirinya akan dibubarkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).

Meski tidak menyebutkan secara detail nama perusahaan asuransi dan dapen yang dimaksud sampai dengan saat ini, OJK mencatat masih terdapat 7 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus regulator.

Lebih lanjut, meski dalam status pengawasan khusus, Ogi menyampaikan bahwa ke-12 dapen ini masih mampu membayar manfaatnya kepada peserta.

“Jadi manfaat pensiunnya masih tetap dapat dibayarkan, meskipun secara tingkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan tiga,” terangnya.

Adapun terkait 7 dapen BUMN, Kementerian BUMN tengah melakukan program restrukturisasi terhadap dapen dan dari hasil investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diproses lebih lanjut. OJK pun menghormati proses tersebut.

Di samping itu, lanjut Ogi, regulator juga akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai program restrukturisasi dapen milik BUMN.

Ke depan, dia menyatakan bahwa OJK sudah mengidentifikasi 12 dapen dalam status pengawasan khusus, di antaranya sudah mengajukan program penyehatan.

“Kami akan melihat di tahun 2024 ini apakah akan dicabut dan dilikuidasi, atau dalam penyehatan di tahun 2024,” pungkas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper