Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Maret 2024, OJK Tak Akan Perpanjang Lagi

OJK menegaskan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 tidak akan diperpanjang pada Maret 2024.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 yang bakal berakhir pada Maret 2024.

Bahkan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae getol mengingatkan bank untuk waspada dan berhati-hati dalam menghadapi perkembangan situasi ekonomi baik itu global maupun domestik yang diperkirakan akan berdampak pada kegiatan usaha bank.

“Restrukturisasi tidak akan kita perpanjang pada Maret 2024 karena kita hanya satu-satunya negara yang tersisa mempertahankan regulasi seperti restrukturisasi dalam konteks Covid-19,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (4/12/2023).

Adapun, menurut Dian, rasio cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan rata-rata berada di atas 56%. Bahkan, menurutnya banyak bank yang mencatatkan CKPN di atas 60%.

“Tidak ada suatu yang dikhawatirkan, ketika restrukturisasi berakhir tidak ada guncangan terhadap kondisi perbankan kita, perbankan tetap solid," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp301,16 triliun per Oktober 2023, turun Rp15,83 triliun dibanding bulan lalu yakni Rp316,98 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah, sementara September 1,32 juta nasabah atau berkurang 100.000 nasabah.

“Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk menjadi 11,81%,” ungkapnya. 

Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted, yakni segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 43,39% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp130,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper