Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024. OJK pun telah memastikan kesiapan perbankan menghadapi berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah menjalankan mitigasi kemungkinan terjadinya pemburukan saat relaksasi kredit Covid-19 itu berakhir.
"Kita antisipasi misalnya dengan mendorong bank membentuk pencadangan yang memadai," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (9/10/2023).
OJK mencatat jumlah cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang telah dibentuk bank relatif stabil, dengan nilai CKPN kredit pada Agustus 2023 mencapai Rp346,7 triliun. Sementara coverage CKPN restrukturisasi Covid-19 diestimasikan naik ke level 30 persen.
"Hal ini merupakan cerminan antisipasi perbankan dalam memitigasi potensi risiko kredit pada saat kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan pandemi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024," kata Dian.
Menurutnya, pencadangan yang memadai dapat memitigasi kredit restrukturisasi Covid-19 yang menjadi kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL). "Jadi tidak akan pengaruhi kinerja bank secara signifikan," tutur Dian.
Baca Juga
Adapun, angka kredit restrukturisasi Covid-19 terus menurun. Pada Agustus 2023, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 turun sebesar Rp12,97 triliun dalam sebulan menjadi tinggal Rp326,15 triliun. Jumlah nasabah juga turun 10 ribu dalam sebulan menjadi 1,46 juta nasabah.
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio kredit berisiko (loan at risk/LaR) menjadi 12,55 persen per Agustus 2023, dari posisi 12,59 persen per Juli 2023. "Ini sudah mendekati LaR sebelum pandemi," ujar Dian.
Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted atau terbatas mencapai 44,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau tinggal Rp145,25 triliun.
OJK sendiri memang telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024.
Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Sementara, berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19.