Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sebanyak 9 Peraturan OJK (POJK) dan 6 Surat Edaran OJK (SEOJK) sepanjang kuartal III/2023.
Sejumlah kebijakan tersebut diperuntukkan untuk sektor pasar modal, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga edukasi dan perlindungan konsumen (EPK).
Salah satu POJK yang diterbitkan adalah Perdagangan Karbon Melalui Pertukaran Karbon dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peraturan baru OJK ini diharapkan dapat mendorong perkembangan pasar karbon di Indonesia.
OJK menyampaikan bahwa perjanjian tersebut akan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk perdagangan karbon dan mendorong lebih banyak perusahaan untuk berpartisipasi. Di samping itu, peraturan ini juga diharapkan dapat menarik investasi asing di pasar karbon Indonesia.
“POJK ini akan membantu membiayai proyek-proyek yang mengurangi emisi gas rumah kaca dan berkontribusi terhadap tujuan perubahan iklim Indonesia,” demikian yang dikutip dari Laporan Perkembangan Sektor Keuangan Indonesia Kuartal III/2023, Senin (11/12/2023).
Berikut daftar peraturan baru hingga surat edaran yang diterbitkan OJK pada kuartal III/2023.
Baca Juga
Daftar POJK yang terbit pada Kuartal III/2023
1. Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023
Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Tanggal berlaku: 11 Juli 2023
Sektor: Perbankan, Pasar Modal, IKNB.
2. Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023
Tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah pada Perusahaan Penjaminan
Tanggal berlaku: 11 Juli 2023
Sektor: IKNB
3. Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023
Tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Bidang Asuransi dan Reasuransi Perusahaan
Tanggal berlaku: 11 Juli 2023
Sektor: IKNB
4. Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023
Tentang Unit Usaha Syariah
Tanggal berlaku: 12 Juli 2023
Sektor: Perbankan, Syariah
5. Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023
Tentang Kebijakan Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Kondisi Pasar Berfluktuasi Secara Signifikan
Tanggal berlaku: 20 Juli 2023
6. Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023
Tentang Perdagangan Karbon Melalui Pertukaran Karbon
Tanggal berlaku: 2 Agustus 2023
Sektor: Pasar Modal
7. Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah
Tanggal berlaku: 8 Agustus 2023
Sektor: Pasar Modal
8. Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2023
Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Tanggal berlaku: 7 Agustus 2023
9. Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Tanggal berlaku: 14 September 2023
Sektor: Perbankan
Daftar SEOJK Kuartal III/2023
1. Surat Edaran Nomor 10/SEOJK.03/2023 (SEOJK 10/2023)
Produk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
Tanggal berlaku: 27 Juni 2023
Sektor: Perbankan, Syariah
2. Surat Edaran Nomor 11/SEOJK.03/2023 (SEOJK 11/2023)
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
Tanggal berlaku: 15 Agustus 2023
Sektor: Perbankan
3. Surat Edaran Nomor 12/SEOJK.04/2023 (SEOJK 12/2023)
Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
Tanggal berlaku: 6 September 2023
Sektor: Pasar Modal
4. Surat Edaran Nomor 13/SEOJK.04/2023 (SEOJK 13/2023)
Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha.
Tanggal berlaku: 6 September 2023
Sektor: Pasar Modal
5. Surat Edaran Nomor 14/SEOJK.08/2023 (SEOJK 14/2023)
Tata Cara Wawancara atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Tanggal berlaku: 20 September 2023
Sektor: EPK
6. Surat Edaran Nomor 15/SEOJK.05/2023 (SEOJK 15/2023)
Laporan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Bulanan bagi Badan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Tanggal berlaku: 21 September 2023
Sektor: IKNB