Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Aturan Asuransi Kredit, Ekuitas Minimal Rp250 Miliar

Beleid anyar itu ditetapkan pada 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan diundangkan pada 13 Desember 2023.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid asuransi kredit yang dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Beleid anyar itu ditetapkan pada 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan diundangkan pada 13 Desember 2023.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa tingginya tingkat eksposur risiko yang ditanggung oleh produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah menjadikan produk ini harus dikelola secara prudent.

“Dalam penerapan prinsip kehati-hatian tersebut, perusahaan harus mempertimbangkan penetapan premi kontribusi, risiko yang ditanggung, serta jangka waktu berdasarkan kemampuan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dituangkan dalam perjanjian atau polis asuransi,” demikian yang ditulis dalam dokumen tersebut, dikutip Kamis (28/12/2023).

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, OJK menyusun POJK mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Dalam beleid anyar Pasal 2 ayat (1) itu disebutkan bahwa perusahaan asuransi umum dapat memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit. Sementara itu, perusahaan asuransi umum syariah dapat memasarkan produk asuransi syariah yang dikaitkan dengan pembiayaan syariah, demikian yang tertulis pada Pasal 2 ayat (2).

Dalam memasarkan produk asuransi kredit, OJK mewajibkan agar perusahaan asuransi umum maupun perusahaan asuransi umum syariah setiap saat memiliki rasio likuiditas paling rendah 150%.

Untuk perusahaan asuransi umum, ekuitas minimum paling sedikit Rp250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan 31 Desember 2028. Atau, Rp1 triliun setelah 31 Desember 2028.

Misalnya, pada tahun 2024, ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar, maka persyaratan ekuitas minimum yang harus dimiliki oleh Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan Asuransi Kredit adalah Rp250 miliar, atau 150% x Rp100 miliar = Rp150 miliar.

Selanjutnya, karena 150% dari ekuitas minimum lebih kecil dari Rp250 miliar, maka Perusahaan Asuransi Umum wajib memiliki ekuitas sebesar Rp250 miliar.

Untuk kasus kedua, pada tahun 2027 dengan ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar. Di mana, persyaratan ekuitas minimum yang harus dimiliki oleh Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan Asuransi Kredit adalah Rp250 miliar atau 150% x Rp250 miliar = Rp375 miliar.

Kemudian, karena 150% dari ekuitas minimum lebih besar dari Rp250 miliar, maka Perusahaan Asuransi Umum wajib memiliki ekuitas ekuitas sebesar Rp375 miliar.

Selain itu, OJK juga mengatur asuransi kredit untuk perusahaan asuransi umum syariah. Perusahaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028. Atau, Rp500 miliar setelah tanggal 31 Desember 2028.

Misalnya, tahun 2024 ketentuan ekuitas minimum dana perusahaan sebesar Rp50 miliar. Adapun, persyaratan ekuitas minimum setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru’ yang harus dimiliki oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang akan memasarkan Asuransi Pembiayaan Syariah adalah Rp100 miliar atau 150% x Rp50 miliar = Rp75 miliar.

Karena 150% dari ekuitas minimum lebih kecil dari Rp100 miliar, maka Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib memiliki ekuitas ekuitas sebesar Rp100 miliar.

Contoh kedua, tahun 2027, ketentuan ekuitas minimum dana perusahaan sebesar Rp100 miliar. Maka, persyaratan ekuitas minimum setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru’ yang harus dimiliki oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang akan memasarkan Asuransi Pembiayaan Syariah adalah Rp100 miliar atau 150% x Rp100 miliar = Rp150 miliar.

Karena 150% dari ekuitas minimum lebih besar dari Rp100 miliar, maka Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib memiliki ekuitas ekuitas sebesar Rp150 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper