Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Sosialisasikan POJK Asuransi Kredit ke Bankir

OJK menyampaikan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku di industri perasuransian, termasuk kepada perbankan terkait peraturan OJK asuransi kredit.
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku di industri perasuransian, termasuk kepada perbankan terkait Peraturan OJK (POJK) asuransi kredit.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis RDKB November 2023.

“Segera setelah RPOJK dimaksud diundangkan, OJK akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku di industri asuransi dan perbankan, serta melibatkan asosiasi di industri asuransi, perbankan dan industri penyedia kredit lainnya seperti perusahaan pembiayaan,” kata Ogi, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Hingga saat ini, Ogi mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai asuransi kredit telah dalam tahap akhir proses rule making rule dan diharapkan akan segera diterbitkan pada akhir kuartal IV/2023.

Nantinya, pada 2024, diharapkan perusahaan asuransi umum dan reasuransi dapat mengimplementasikan POJK asuransi kredit. Dengan demikian, akan terwujud perbaikan hasil underwriting dan efisiensi beban operasional pada lini bisnis asuransi kredit yang senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.

Perlu diketahui, salah satu subtansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai asuransi kredit adalah adanya kewajiban pembagian risiko (risk sharing) antara pihak kreditur dan perusahaan asuransi masing-masing paling sedikit sebesar 25% kepada kreditur dan 75% kepada asuransi.

“Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya penguatan mitigasi risiko dan peningkatan tata kelola bagi perusahaan asuransi dalam penyelengaraan produk asuransi kredit,” ujarnya.

Pihak kreditur juga diharapkan akan selalu mengedepankan analisa kredit secara prinsip kehati-hatian sesuai dengan prosedur penyaluran kredit yang berlaku di kreditur. Dalam aturan ini, seluruh produk kredit perbankan baik konsumtif maupun produktif dapat dijamin melalui asuransi kredit.

OJK menyampaikan bahwa risiko yang di-cover melalui produk asuransi kredit ini adalah risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur (default risk) sesuai dengan kategori macet yang berlaku di kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper