Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Kontributor Premi Terbesar Ketiga, OJK Segera Luncurkan POJK Asuransi Kredit

RPOJK asuransi kredit adalah adanya kewajiban pembagian risiko antara bank dan perusahaan asuransi masing-masing sebesar 25% kepada kreditur dan 75%.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini regulator telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait asuransi kredit dan diharapkan akan diimplementasikan pada tahun depan. Nantinya, seluruh produk kredit perbankan baik konsumtif maupun produktif dapat dijamin melalui asuransi kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa regulator telah mengindentifikasi dan memetakan bahwa industri asuransi umum dan reasuransi sedang mengalami tekanan akibat banyaknya klaim pada lini bisnis asuransi kredit.

Ogi menuturkan bahwa RPOJK asuransi kredit ini akan segera meluncur, mengingat produksi asuransi kredit di industri asuransi umum dan reasuransi merupakan produk terbesar ketiga setelah produk asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor

“RPOJK tersebut [asuransi kredit] telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Oleh karena itu, OJK menargetkan RPOJK tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan pada akhir 2023,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa pada 2024 mendatang diharapkan baik perusahaan asuransi umum dan reasuransi dapat mengimplementasikan POJK asuransi kredit.

“Sehingga terwujud perbaikan hasil underwriting dan efisiensi beban operasional pada lini bisnis asuransi kredit yang senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik,” ungkapnya.

Adapun salah satu substansi terkait RPOJK asuransi kredit adalah adanya kewajiban pembagian risiko (risk sharing) antara pihak kreditur dan perusahaan asuransi masing-masing paling sedikit sebesar 25% kepada kreditur dan 75% untuk perusahaan asuransi.

“Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya penguatan mitigasi risiko dan peningkatan tata kelola bagi perusahaan asuransi dalam penyelengaraan produk asuransi kredit,” ungkapnya.

Di samping itu, lanjut Ogi, pihak kreditur diharapkan akan selalu mengedepankan analisa kredit secara prinsip kehati-hatian sesuai dengan prosedur penyaluran kredit yang berlaku di kreditur.

“Risiko yang di-cover melalui produk asuransi kredit ini adalah risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur (default risk) sesuai dengan kategori macet yang berlaku di kreditur,” pungkas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper