Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update OJK Soal Aturan Ekuitas Asuransi hingga Holding KUPA

OJK menyebut saat ini sebagian besar perusahaan asuransi telah memenuhi aturan ekuitas tahap pertama.
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di Jakarta, Minggu (15/10/2023). - Bisnis/Abdurachman
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di Jakarta, Minggu (15/10/2023). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait pemenuhan ekuitas minimum yang harus dipenuhi industri asuransi hingga pembentukan kelompok usaha perasuransian (KUPA) alias holding seperti di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan otoritas telah memetakan perusahaan asuransi berdasarkan pengelompokkan ekuitas (modal sendiri) yang dimiliki. Meski demikian, OJK menyebut bahwa hingga saat ini belum terdapat perusahaan asuransi yang mengumumkan menjadi induk KUPA.

“Sampai dengan saat ini belum memiliki perusahaan asuransi yang mendeklarasikan untuk menjadi induk KUPA,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Ogi menyampaikan bahwa OJK telah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perizinan Usaha dan Keembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

“RPOJK tersebut sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham dan ditargetikan pada akhir 2023 dapat ditetapkan dan diundangkan,” jelasnya.

Adapun  substansi rencana pembagian perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas dibagi  bertahap. Tahap pertama, perusahaan asuransi harus memenuhi ekuitas paling lambat 31 Desember 2026 dengan ekuitas, yakni:

  • Perusahaan Asuransi: Rp250 miliar.
  • Perusahaan Reasuransi: Rp500 miliar.
  • Perusahaan Asuransi Syariah: Rp100 miliar.
  • Perusahaan Reasuransi Syariah: Rp200 miliar.

Sementara itu, tahap kedua paling lambat 31 Desember 2028. Berdasarkan pengelompokan Perusahaan, maka Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) tahap 1, di antaranya:

1) Perusahaan Asuransi: Rp500 miliar

2) Perusahaan Reasuransi: Rp1 triliun.

3) Perusahaan Asuransi Syariah: Rp200 miliar

4) Perusahaan Reasuransi Syariah: Rp400 miliar.

Kemudian, Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) tahap 2, di antaranya:

1) Perusahaan Asuransi: Rp1 triliun.

2) Perusahaan Reasuransi: Rp2 triliun.

3) Perusahaan Asuransi Syariah: Rp500 miliar.

4) Perusahaan Reasuransi Syariah: Rp1 triliun.

“Berdasarkan pemetaan OJK, sebagian besar (mayoritas) perusahaan asuransi per 30 November 2023 telah memenuhi ketentuan ekuitas tahap pertama,” ungkap Ogi.

Sedangkan untuk tahap kedua, belum terdapat perusahaan asuransi yang mengajukan KUPA mengingat ketentuan pengelompokan kegiatan usaha masih belum diundangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper