Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejak 2017, Satgas OJK Berantas 8.149 Investasi Bodong, Pinjol Ilegal, dan Pinpri

Dalam jangka 6 tahun, Satgas Pasti OJK melaporkan telah menutup lebih dari 8.000 entitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong, pinjol ilegal, dan pinpri.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti OJK melaporkan telah menghentikan lebih dari 8.000 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 2023 atau dalam jangka waktu 6 tahun.

Dalam keterangan resmi pada Sabtu (30/12/2023), disebutkan Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal atau investasi bodong, 6.680 pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Sementara, pada November 2023, satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit; 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

"Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Satgas Pasti.

Selain itu, Satgas Pasti pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia."

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper