Bisnis.com, JAKARTA — Bank pelat merah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya masih memiliki utang klaim. Utang klaim tersebut mencapai Rp200 miliar yang berasal dari klaim asuransi jiwa kredit yang belum dibayarkan oleh Jiwasraya.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan bahwa Jiwasraya baru membayar klaim senilai Rp492 miliar pada 29 Desember ke BBTN dari total klaim sekitar Rp700 miliar.
“Dia [Jiwasraya] bayar Rp492 miliar, sisanya masih dihitung lagi, masih dalam proses. Klaim kita sekitar Rp700-an miliar sebenarnya. Tapi sudah selesai Rp500 miliar, masih ada Rp200 miliar lagi on the process di-review lagi oleh mereka,” kata Nixon saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Adapun saat ini, BTN masih melakukan pendataan ulang ahli waris asuransi jiwa kredit Jiwasraya. Nantinya, pembayaran klaim dari Jiwasraya senilai Rp492 miliar itu ditujukan untuk ribuan ahli waris.
Untuk penyelesaiannya, Nixon menjelaskan bahwa BTN akan menghubungi satu per satu ahli waris penerima klaim asuransi jiwa kredit.
“Mereka [Jiwasraya] kemarin bayar kami Rp492 miliar, kurang lebih berapa ribuan ahli waris, nanti kami hubungi satu persatu. Nggak semuanya dibayar, sesuai dengan perjanjian klaim asuransi,” terangnya.
Baca Juga
Sementara itu, Bisnis telah mencoba menghubungi manajemen Jiwasraya dan menanyakan terkait sisa pembayaran klaim Jiwasraya di BTN. Namun, hingga berita ini tayang, manajemen Jiwasraya belum memberikan tanggapan.