Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Dapen Bermasalah Dipelototi OJK, Asosiasi Prihatin

Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengaku prihatin lantaran ada 14 dapen bermasalah yang dipelototi OJK.
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menanggapi tren jumlah dana pensiun berstatus pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menanjak dibandingkan periode sebelumnya.

Kini, jumlah dapen yang masuk radar pengawasan khusus OJK bertambah menjadi 14 pemain. Perinciannya, 9 dana pensiun yang pendirinya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 5 dapen swasta.

Sebab sebelumnya, pada RDK Bulanan November 2023, OJK mengumumkan regulator mengawasi 12 dapen yang berada dalam status pengawasan khusus, di mana 7 dari perusahaan dapen tersebut dimiliki oleh Kementerian BUMN.

Artinya, dapen BUMN yang berstatus pengawasan khusus OJK bertambah. Namun, OJK tak menjelaskan secara rinci dapen yang masuk ke dalam radar ini.

Ketua Umum ADPI Ali Farmadi mengatakan asosiasi cukup prihatin dengan bertambahnya jumlah dapen yang masuk ke dalam pengawasan khusus OJK. Ali berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, 14 dapen yang berstatus pengawasan khusus ini akan dalam kondisi yang baik.

“Harapannya [dapen dalam pengawasan khusus] tidak bertambah, malah mudah-mudahan semakin berkurang,” kata Ali kepada Bisnis, Kamis (11/1/2024).

Namun, Ali menambahkan bahwa jumlah dapen yang dalam pengawasan regulator juga tergantung dari faktor-faktor dominan dalam temuan pengawasan tersebut yang dapat diperbaiki.

“Kami tidak memiliki data-data tentang tingkat kesehatan atau kelompok dapen di dalam pengawasan OJK ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa hal yang harus dilakukan dapen dalam pengawasan khusus adalah dengan memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan peran dari masing-masing unsur yang mengelola dapen.

Ali menyampaikan bahwa dapen perlu meningkatkan peran, Muladi ari pendiri dalam hal pendanaan, pengawas dan pengurus dalam hal menjalankan dan mengeksekusi tujuan dari dapen di dalam pengelolaan kepesertaan dan investasi.

Dihubungi terpisah, Staf Ahli ADPI Bambang Sri Muljadi menjelaskan kriteria dapen dalam pengawasan khusus adalah apabila tingkat kesehatan masuk kriteria kurang sehat dan tidak sehat.

“Indikatornya adalah tata kelola yang baik, profil risiko dan manajemen risikonya, dan rentabilitas secara kuantitas dan kualitas seperti apa,” ujar Bambang kepada Bisnis.

Kriteria lainnya adalah adanya pendanaan, baik dukungan dana dari pendiri.

Dia juga menambahkan bahwa kriteria dapen dalam pengawasan dapat dilihat dari Rasio Kecukupan Dana (RKD). Rasio ini menggambarkan kemampuan dana pensiun untuk mendukung kewajiban likuiditasnya.

Rentabilitasnya dilihat dari Return of Investment (ROI) yang dibandingkan dengan industri dan tingkat suku bunga. Serta, tata kelola seperti kepengurusan, pedoman dan proses pengawasan yang baik, juga manajemen risiko.

“Bila dana pensiun tidak bisa harmoni dengan pemberi kerja pasti akan masuk ke pengawasan khusus, ADPI tentu memberikan  supervisi ke seluruh dapen,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper