Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Masih Mengkaji Penerapan Tarif Khusus Asuransi Kendaraan Listrik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan asuransi kendaraan listrik.
OJK Masih Mengkaji Penerapan Tarif Khusus Asuransi Kendaraan Listrik. Konvoi kendaraan listrik delegasi saat simulasi pengawalan rangkaian tamu negara KTT Asean 2023 di Kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (2/9/2023)./Media Center KTT Asean 2023
OJK Masih Mengkaji Penerapan Tarif Khusus Asuransi Kendaraan Listrik. Konvoi kendaraan listrik delegasi saat simulasi pengawalan rangkaian tamu negara KTT Asean 2023 di Kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (2/9/2023)./Media Center KTT Asean 2023

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melakukan pengkajian atas penerapan tarif premi asuransi bagi kendaraan listrik. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator menyadari nilai pertanggungan kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional. 

“Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah nilai pertanggungan dari kendaraan listrik sebagian besar dari komponen baterai,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, dikutip Minggu (14/1/2024). 

Ogi mengatakan penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan asuransi kendaraan listrik, mengingat komponen baterai memiliki umur atau masa manfaat. Kendati demikian, Ogi tidak merinci detail target waktu peluncuran aturan khusus terkait dengan asuransi kendaraan listrik tersebut.

Adapun, sejauh ini sejumlah pemain asuransi telah memberikan perlindungan kendaraan listrik, tetapi masih menggunakan aturan konvensional. Sebab, saat ini belum ada aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik di Indonesia. 

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebelumnya berharap draft regulasi kendaraan listrik bisa meluncur pada 2023. Namun sampai Desember 2023 masih belum selesai, dan asosiasi masih terus mengembangkannya untuk diajukan ke OJK. 

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengungkap kendala yang terjadi yakni data yang diperlukan untuk penyusunan draft tersebut masih sangat terbatas. Dia pun berharap tahun ini draft tersebut segera meluncur. 

“Semoga ini dapat terwujud segera pada tahun depan [2024],” kata Bern saat dihubungi Bisnis, Selasa (5/12/2023). 

Bern menyebut ada beberapa hal mengenai asuransi kendaraan listrik yang menjadi perhatian, salah satunya adalah tarif premi asuransi kendaraan listrik. Dia mengatakan kemungkinan tarif premi asuransi kendaraan listrik akan lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Hal tersebut lantaran risiko yang ditanggung perusahaan asuransi akan berbeda dengan kendaraan konvensional. 

Teknologi kendaraan listrik juga lebih kompleks, serta harganya lebih mahal. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa tarif preminya nanti. 

“Kira-kiranya belum tau, karena masih perlu kajian terkait itu. Kalau tarif lebih tinggi dibanding dari asuransi mobil konvensional, kemungkinan nya iya,” kata Bern. 

Tidak hanya itu, Bern juga mengungkap kemungkinan pengecualian risiko dalam polis asuransi kendaraan listrik seperti halnya kerusakan akibat banjir atau menerjang genangan.

Beberapa pemain tentunya sudah menunggu aturan kendaraan listrik di Indonesia. Seperti halnya, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (TUGU) yang sudah menerapkan asuransi kendaraan listrik menggunakan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mobil Non EV/ICE.

Namun demikian, Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan pihaknya memberikan sentuhan modifikasi terms and conditions dengan wording polis EV di luar negeri. 

Tatang pun mengatakan menanggung perlidungan kendaraan listrik menjadi tantangan tersendiri lantaran belum adanya aturan di Indonesia.  Terlebih kendaraan listrik memiliki risiko-risiko baru yang belum ada di kendaraan berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Terutama baterai yang nilainya cukup mahal di mana mencapai 40—50% dari nilai kendaraan. Hal tersebut membuat banyak perusahaan asuransi masih terus mengkaji dan mempelajari risiko-risiko yang ada di kendaraan listrik.

“Tentunya apabila kajian tersebut telah paripurna maka industri dapat segera membuat produk khusus untuk kendaraan listrik,” kata Tatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper