Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia belum memiliki aturan khusus terkait dengan asuransi kendaraan listrik. Beberapa penyelenggara yang sudah memberikan proteksi kendaraan listrik masih menggunakan aturan yang konvensional.
Mereka tentunya menunggu aturan tersebut segera diterbitkan karena kendaraan listrik memiliki risiko yang berbeda. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap pihaknya sampai saat ini masih mengembangkan draft regulasi asuransi kendaraan listrik, tetapi belum selesai.
Padahal sebelumnya draft regulasi kendaraan listrik ditargetkan meluncur pada tahun ini. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan data yang diperlukan untuk penyusunan draft tersebut masih sangat terbatas. Dia pun berharap dapat diselesaikan pada tahun depan.
“Semoga ini dapat terwujud segera pada tahun depan,” ungkap Bern kepada Bisnis, Selasa (5/12/2023).
Meskipun belum bisa berbicara banyak tentang isi aturan kendaraan listrik, Bern menyebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian asosiasi, salah satunya adalah tarif premi asuransi kendaraan listrik. Dia menyebut kemungkinan tarif premi asuransi kendaraan listrik akan lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Hal tersebut lantaran risiko yang ditanggung perusahaan asuransi akan berbeda dengan kendaraan konvensional. Teknologi kendaraan listrik juga lebih kompleks, serta harganya lebih mahal. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa tarif preminya nanti.
Baca Juga
“Kira-kiranya belum tau, karena masih perlu kajian terkait itu. Kalau tarif lebih tinggi dibanding dari asuransi mobil konvensional, kemungkinan nya iya,” kata Bern.
Tidak hanya itu, Bern juga mengungkap kemungkinan pengecualian risiko dalam polis asuransi kendaraan listrik seperti halnya kerusakan akibat banjir atau menerjang genangan. Terakhir, dia memastikan bahwa regulator juga mendukung penuh regulasi terkait dengan kendaraan listrik di Indonesia lantaran risikonya yang berbeda dengan kendaraan konvensional.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menargetkan draft terkait aturan kendaraan listrik selesai pada semester kedua tahun ini.
Dengan demikian, regulasi kendaraan listrik bisa diimplementasikan pada awal tahun 2024. Beberapa yang bisa diimplementasikan termasuk revisi tarif, harta benda, kendaraan bermotor, dan biaya akuisisinya.
Namun demikian, dalam penyusunannya memang tidak selalu mudah. Pada Agustus silam, Budi menyebut bahwa data statistiknya belum cukup.
“Kami juga lagi mencoba mengambil data dari luar Indonesia yang bisa dijadikan acuan, sehingga statistik ini bisa terkumpul untuk kami bisa menerapkan tarif yang satu terhadap kendaraan listrik ini karena itu kan ada aktuarianya,” kata Budi saat ditemui di MAIPARK Ballroom, Pusat Pengembangan SDM Asuransi, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan regulator telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri yang pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah.
“Atau berbeda dengan apa yang diatur di dalam SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).