Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Asuransi Kredit Tetapkan Bank Pikul Sebagian Risiko, AAUI: Mitigasi Risiko Makin Baik

Dalam rancangan peraturan asuransi kredit OJK, perbankan akan dibebani risiko 25%. Sedangkan sisanya, 75% akan ditanggung perusahaan asuransi dan penjaminan.
Ilustrasi asuransi kredit bermasalah./ Dok Freepik
Ilustrasi asuransi kredit bermasalah./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut rencana pembagian risiko (sharing risk) asuransi kredit dari perbankan dan perusahaan asuransi akan memberikan keuntungan bagi industri asuransi dalam memitigasi risiko yang lebih baik.

Dalam rancangan awal, perbankan akan mengambil risiko sebesar 25%. Sedangkan sisanya, yakni 75% akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dan penjaminan.

Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan bahwa pembagian risiko ini tengah dalam tahap finalisasi. Artinya, saat ini industri masih menunggu kebijakan ini untuk segera diimplementasikan.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan pembagian risiko 75% dan 25% ini juga harus dilakukan sosialisasi di rentang 2 bulan—3 bulan sebelum diimplementasikan di industri.

“Kami mengusulkan resharing [risk] supaya jangan seolah-olah untuk menekan NPL buang mitigasinya langsung ke asuransi,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Menurut Budi, dengan kebijakan baru ini maka industri asuransi memiliki ekspektasi besar, yakni adanya perbaikan hingga mitigasi risiko yang lebih baik.

Adapun, Budi berharap produk yang akan dijamin dalam asuransi kredit di antaranya kredit pemilikan rumah (KPR) hingga kredit usaha rakyat (KUR).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator akan mengeluarkan POJK mengenai asuransi kredit. Aturan ini akan mengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Ogi menyampaikan beberapa pokok peraturan yang akan diatur dalam POJK asuransi kredit salah satunya adalah adanya pembagian risiko (risk sharing) dari bank dan perusahaan asuransi.

“Di mana, bank menanggung risiko tidak 100% dialihkan kepada asuransi, tapi hanya 75%. Artinya, bank masih tetap bertanggung jawab terhadap 25%,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual, Senin (30/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper