Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Rancang Intervensi Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasata

Pemerintah tengah menyusun skema CoB antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kabar terbaru terkait skema coordination of benefit (CoB) atau koordinasi manfaat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Rizka Andalucia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah membahas dan menyusun skema CoB. Nantinya, BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan asuransi lain dalam memberikan pelayanan kesehatan.

“Karena kami menyadari bahwa tidak semua bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka dalam skema CoB ini diharapkan akan lebih memperluas cakupan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien-pasien, kepada peserta BPJS Kesehatan,” kata Rizka dalam acara Launching DC-FKMN-JR (Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja) di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027 juga mengarahkan adanya pelaksanaan sinergi BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.

OJK menyampaikan bahwa sinergi BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial itu dilakukan untuk memberikan nilai tambah bagi peserta jaminan kesehatan yang dilakukan pada periode 2025–2026.

Dari kacamata regulator, jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ditujukan untuk memberikan perlindungan dasar. “Sehingga, masih terdapat kemungkinan masyarakat membutuhkan manfaat tambahan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun dapat disediakan oleh perusahaan asuransi," demikian yang tercantum dalam Peta Jalan tersebut.

Adapun, untuk memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat, regulator menyampaikan bahwa diperlukan sinergi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi agar pemberian manfaat tambahan oleh perusahaan asuransi tersebut dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper