Bisnis.com, JAKARTA –– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi andalan lebih 200 juta penduduk untuk menjadi penanggung biaya berobat. Sebagai asuransi sosial wajib, seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (26/9/2023) BPJS Kesehatan mencatat Sampai dengan 1 Juli 2023 jumlah peserta JKN mencapai 258,9 juta jiwa atau 93,81 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.
Hal ini menandakan masyarakat mulai sadar tentang pentingnya proteksi kesehatan di masa depan. Walaupun begitu, tak banyak masyarakat yang tahu bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup semua penyakit kritis dan pelayanan kesehatan.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menetapkan hamper seluruh penyakit dapat ditanggung oleh asuransi sosial ini. Meskipun demikian, terdapat 155 jenis penyakit yang harus diselesaikan berobatnya di puskesmas, dokter pribadi, muapun klinik sekitar rumah (fasilitas kesehatan tingkat pertama/FKTP).
Baca Juga
Artinya penyakit kritis seperti jantung, asma, stroke, kanker, diabetes, melitus, katarak, tifus, hingga demam berdarah ditanggung biaya berobatnya oleh BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini telah diatur dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsI
- Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, atau
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (Ernestina Jesica Toji)