Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Perkembangan Peraturan Asuransi Wajib, Sudah Sampai Mana?

Otoritas Jasa Keuangan masih menargetkan peraturan asuransi wajib rampung tahun ini
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, JAKARTA—  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga saat ini proses pembahasan dan penyusunan atas Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi wajib Tanah Air masih dalam proses dan diharapkan rampung tahun ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan program asuransi wajib diantaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Hal tersebut juga sesuai dengan penjelasan Pasal 52 angka 15 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan tersebut masih digodok dan diharapkan rampung tahun ini.  

“Adapun OJK mengharapkan agar PP tersebut akan terbit pada 2024 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Ogi, dikutip Kamis (11/1/2024). 

Ogi menambahkan program asuransi wajib juga bisa diperluas untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti konser. 

“Jika ingin dikembangkan, dapat pula diperluas dengan asuransi big event apabila terdapat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti konser, pertandingan olahraga,” ujar Ogi. 

Pada Oktober silam, Ogi juga menyinggung apabila PP telah terbit, regulator nantinya membuat POJK terkait asuransi wajib tersebut. 

POJK dibuat untuk mendetailkan aturan terkait dengan penyelenggaraan asuransi wajib tersebut. Regulator berharap pemerintah melalui PP memberikan fleksibilitas bagi OJK untuk mengatur lebih detail terkait dengan asuransi wajib melalui POJK. 

OJK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk membahas asuransi wajib. Regulator juga melibatkan asosiasi dan pelaku usaha untuk penyelenggaraan asuransi wajib tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper