Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Operasional Bank Indonesia Tutup saat Pemilu 14 Februari

Bank Indonesia (BI) akan menutup kegiatan operasional saat masa pencoblosan pemilu yang berlangsung pada Rabu (14/2/2024).
Karyawan melintas didekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan melintas didekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan menutup kegiatan operasional saat masa pencoblosan pemilu yang berlangsung pada Rabu (14/2/2024).

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. 

“Bank Indonesia mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menutup kegiatan operasional pada hari Rabu, 14 Februari 2024,” tulis Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/2/2024). 

Kegiatan operasional BI akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 15 Februari 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 WIB. 

Erwin menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan pihak terkait, jajaran pimpinan maupun pegawai Bank Indonesia, serta seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Meski libur, masyarakat tetap dapat menggunakan layanan BI seperti transaksi pembayaran dengan menggunakan layanan non-tunai BI-FAST serta seluruh kanal digital yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran. 

Sebelumnya, pada Selasa (6/2/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan keputusan penetapan hari libur saat hari pemungutan suara melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Jokowi dalam Keppres tersebut. 

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper