Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawan Bobol Brankas Bank Banten (BEKS) Rp6,1 Miliar, Bagaimana Nasib Simpanan Nasabah?

Brankas PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. dibobol oleh karyawannya sendiri senilai Rp6,1 miliar. Bagaimana nasib dana nasabah di Bank Banten itu kemudian?
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten

Bisnis.com, JAKARTA - Brankas PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS) dibobol oleh karyawannya sendiri dengan nilai mencapai Rp6,1 miliar. Bagaimana nasib simpanan nasabah di Bank Banten itu kemudian?

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menjelaskan kasus fraud itu terjadi di kantor cabang pembantu (KCP) Malingping Bank Banten pada kuartal III/2022. Adapun, saat ini kasus telah bergulir di Kejaksaan Tinggi Banten. 

Busthami menegaskan bahwa kasus yang terjadi itu sama sekali tidak memengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan perbankan Bank Banten. Perseroan pun memastikan simpanan nasabah di Bank Banten aman.

"Semua berjalan normal. Seluruh dana nasabah yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/2/2024).

Bank Banten memastikan bahwa tidak ada satupun nasabah, baik perorangan maupun perusahaan/institusi, yang dirugikan. 

Adapun, Bank Banten yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Banten pun merupakan lembaga yang berizin dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Oleh karenanya dana para nasabah dijamin sepenuhnya," tutur Busthami.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah menerima laporan atas kasus yang ditemukan oleh Bank Banten tersebut. Adapun, saat ini penanganan kasus telah berjalan di aparat penegak hukum.

"Bank telah membawa kasus tersebut kepada aparat penegak hukum karena pelaku tidak dapat menyelesaikan komitmen fraud yang telah disepakati," tutur Dian kepada Bisnis pada Selasa (13/2/2024).

Aparat penegak hukum pun kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penahanan, serta menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper