Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) yang kekurangan modal untuk memenuhi aturan modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir tahun ini.
Berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024 untuk memenuhi modal inti minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini masih ada 11 BPD yang belum memenuhi aturan modal inti minimum Rp3 triliun. Otoritas pun terus mendorong pemenuhan modal inti minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024.
"Sampai dengan saat ini, sesuai laporan yang diterima OJK, ada dua BPD yang telah memiliki rencana untuk memenuhi modal inti minimum melalui setoran secara mandiri, sedangkan sembilan BPD lainnya berencana untuk membentuk KUB [kelompok usaha bank] dengan perusahaan ataupun bank induk lainnya," ujar Dian dalam jawaban tertulis pada beberapa waktu lalu (11/1/2024).
Melalui KUB, bank-bank kecil yang bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya kemudian dimungkinkan hanya cukup memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun.
Dian menjelaskan progres pembentukan KUB oleh sembilan BPD saat ini masih berjalan sesuai dengan rencana. Secara umum, sampai dengan akhir 2023, sebagian besar bank daerah itu telah mencapai tahap penandatanganan MoU pembentukan KUB.
Baca Juga
Terdapat satu BPD yang sudah mengajukan ijin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB. Sementara, saat ini terdapat empat bank daerah besar yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB.
Sebagaimana diketahui, sejumlah perbankan telah melaporkan progres dari pembentukan KUB ini. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim misalnya sebagai induk sedang menjalankan tahap finalisasi pembentukan KUB dengan PT Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah.
Corporate Secretary Bank Jatim Wioga Adhiarma Aji mengatakan Bank Jatim juga telah berkomunikasi dengan OJK untuk membahas lebih jauh terkait tahap kesepakatan akhir antar pemegang saham pengendali (PSP).
“Harapannya tahun ini kita bisa clear nondisclosure agreement, kesepakatan yang secara prinsip material yang bisa disepakati antara PSP dengan BJTM, sehingga tahun depan tinggal eksekusi,” ujarnya pada awak media pada akhir tahun lalu (23/11/2023).
Induk BPD lainnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) juga telah melaporkan progres KUB dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) yang sedang dalam proses akhir.
BJBR merencanakan struktur KUB akan terdiri dari empat bank, yaitu bank BJB Syariah, Bank Bengkulu, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut), dengan jaringan yang tersebar dari Indonesia bagian Barat sampai Indonesia bagian Timur.
Sementara itu, apabila mengacu laporan keuangan bank daerah per September 2023, terdapat deretan bank yang modal intinya masih belum memenuhi ketentuan. Bahkan, terdapat satu bank daerah yang tercatat di bursa, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS).
Berikut deretan bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun per 30 September 2023:
No |
Nama Bank |
Modal inti per 30 September 2023 |
Modal inti per 30 September 2022 |
1 |
Bank SulutGo |
Rp1,75 triliun |
Rp1,59 triliun |
2 |
Bank Maluku Malut |
Rp1,55 triliun |
Rp1,49 trilliun |
3 |
Bank Sultra |
Rp1,62 triliun |
Rp1,44 triliun |
4 |
Bank Sulteng |
Rp1,26 triliun |
Rp1,21 triliun |
5 |
Bank NTT |
Rp2,23 triliun |
Rp2,19 triliun |
6 |
Bank NTB Syariah |
Rp1,61 triliun |
Rp1,44 triliun |
7 |
Bank Kalteng |
Rp2,54 triliun |
Rp1,83 triliun |
8 |
Bank Kalsel |
Rp2,56 triliun |
Rp2,02 triliun |
9 |
Bank Banten |
Rp1,21 triliun |
Rp1,34 triliun |
10 |
Bank Lampung |
Rp1,27 triliun |
Rp1,2 triliun |
11 |
Bank Bengkulu |
Rp1,26 triliun |
Rp945,21 miliar |
12 |
Bank Jambi |
Rp2,28 triliun |
Rp1,87 triliun |
Sumber: laporan keuangan