Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini terdapat 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tengah berproses untuk memenuhi modal inti minimum, di mana diantaranya bakal masuk ke dalam Kelompok Usaha Bank (KUB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan terus mendorong dilakukannya konsolidasi dalam rangka penguatan BPD dan pemenuhan ketentuan modal inti minimum melalui pembentukan KUB BPD.
“OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina BUMD dalam memfasilitasi dan memonitor proses pembentukan KUB BPD sehingga diharapkan kedepannya dapat mewujudkan BPD yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).
KUB sendiri merupakan solusi dari OJK bagi bank pembangunan daerah (BPD) yang belum memenuhi batas modal minimal Rp3 triliun hingga akhir 2024.
Dengan skema KUB, BPD menginduk ke bank umum ataupun BPD lain yang memenuhi ketentuan atau disebut juga bank anchor.
Adapun, Dian menuturkan perkembangan BPD saat ini terpantau stabil dengan kredit yang tumbuh 6,05% YoY dan DPK yang tumbuh sebesar 1,21% secara tahunan.
Baca Juga
Lalu, rasio permodalan (CAR) BPD juga tetap tinggi di 22,62% dengan NPL net yang terjaga di 1,94%.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa BPD masih berpeluang besar untuk meningkatkan ekspansi kredit, beroperasi secara efisien serta mampu menghasilkan laba,” ucapnya.
Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan pun tak menampik fakta bahwa konglomerasi BPD lewat skema KUB ini akan makin semarak, dan membuat jumlah bank Tanah Air akan berkurang.
"Dengan adanya perampingan ini, justru akan membuat industri perbankan Indonesia menjadi lebih kuat dan efisien," ujarnya pada Bisnis beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, sejumlah perbankan telah melaporkan progress dari pembentukan KUB ini. Teranyar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim dengan PT Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah.
Corporate Secretary Bank Jatim Wioga Adhiarma Aji mengatakan saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi juga telah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas lebih jauh terkait tahap kesepakatan akhir antar pemegang saham pengendali (PSP).
“Harapannya tahun ini kita bisa clear nondisclosure agreement, kesepakatan yang secara prinsip material yang bisa disepakati antara PSP dengan BJTM, sehingga tahun depan tinggal eksekusi,” ujarnya pada awak media akhir pekan lalu (23/11/2023).
Perseroan pun berharap, tahun ini pihaknya bisa menyelesaikan penandatangan shareholders agreement (SHA), sehingga pada kuartal III/2024 peresmian KUB Bank Jatim tersebut bisa dilakukan.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menargetkan selain melakukan pembentukan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Jatim juga bakal mengincar Bank Lampung untuk bergabung ke dalam KUB.Tak mau kalah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) juga menyampaikan bahwa untuk KUB dengan Bank Bengkulu sedang dalam proses akhir.
Baginya, jika seluruh proses KUB ini berjalan dengan lancar, maka struktur KUB bank BJB akan terdiri dari empat bank, yaitu bank BJB Syariah, Bank Bengkulu, Bank Sultra dan Bank Maluku Malut, dengan jaringan yang tersebar dari Indonesia bagian Barat sampai Indonesia bagian Timur.