Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Uang Pensiun Siap Meluncur, Menjangkau PNS, TNI, Hingga Pegawai Swasta

RPP Dana Pensiun diharapkan menaikkan uang pensiun bagi pekerja baik PNS, TNI/Polri, maupun pekerjas swasta.
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA — Langkah harmonisasi program pensiun wajib yang diatur dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) semakin terang. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok RPP tersebut.

Harmonisasi program pensiun ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), tepatnya pada Pasal 189. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penyusunan draf RPP Harmonisasi Program Pensiun relatif masih di tahap awal.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) BKF Adi Budiarso mengaku bahwa sejak UU PPSK meluncur pada Januari tahun lalu, Kemenkeu cukup intensif berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan.

“Pembahasan terus dilanjutkan di tahun ini. Saat ini draf awal sedang disusun dan pasti akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Adi kepada Bisnis, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, lanjut Adi, penyusunan RPP ini juga memerlukan persetujuan izin prakarsa yang direncanakan akan diajukan di tahun ini. Adi menjelaskan bahwa pokok pembahasan RPP memperjelas amanah UU PPSK, di mana salah satu yang menjadi sorotan adalah harmonisasi seluruh program pensiun yang ada.

“Pada prinsipnya, RPP ini ingin menata ulang seluruh program pensiun dengan tujuan utama pekerja Indonesia diharapkan dapat mendapatkan perlindungan hari tua yang layak dengan tingkat kepastian yang tinggi,” jelasnya.

Menurut Adi, program-program pensiun yang ada saat ini secara ketentuan semestinya bisa memberikan perlindungan hari tua yang layak, namun kenyataannya relatif jauh di bawah yang diharapkan. “Perlindungan yang baik relatif hanya didapatkan pekerja yang bekerja di perusahaan besar,” ungkapnya.

Jika melihat UU PPSK Pasal 189, disebutkan bahwa pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum, termasuk pengaturan program pensiun yang bersifat wajib.

Nantinya, program pensiun yang bersifat wajib mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Selain itu, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

Uang Pensiun akan Dinaikkan

Terpisah, OJK menyampaikan harapannya bahwa manfaat pensiun bagi para pegawai dapat akan meningkat menjadi 40% dari penghasilan terakhir dalam regulasi terbaru itu. Angka tersebut mengikuti standar konvensional International Labor Organization (ILO).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa manfaat pensiun yang diterima masyarakat Indonesia saat ini hanya sekitar 20%. Nantinya, peningkatan manfaat pensiun akan diserahkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

“Kemarin didiskusikan apakah dilaksanakan oleh DPPK atau DPLK atau dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kelihatannya arahnya itu akan diserahkan kepada DPPK dan DPLK,” kata Ogi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, pekan lalu (20/2/2024).

Ogi menambahkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berfokus ke asuransi wajib tertentu yang bersifat jaminan sosial, seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Di mana, saat ini targetnya adalah 8,7% dan ditingkatkan sampai 15% dari penghasilan akhir

“Kira-kira nanti manfaat pensiun yang diterima adalah 40% dari penghasilan terakhir,” imbuhnya.

Untuk itu, Ogi menyampaikan bahwa ada empat PP yang akan terbit pada 12 Januari 2025, salah satunya PP Harmonisasi Program Pensiun.

Ogi menerangkan bahwa program pensiun yang bersifat wajib mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja. Kemudian, dari PT Asabri (Persero) untuk TNI/Polri, dan PT Taspen (Persero) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikutnya, juga terdapat program pensiun sukarela yang dilaksanakan oleh DPPK dan DPLK.

Sementara itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengaku bahwa asosiasi masih menunggu RPP yang tengah disusun BKF Kemenkeu. “Sebenarnya industri dana pensiun juga sedang menunggu keputusan ini dari BKF,” kata Direktur Eksekutif ADPI Budi Sulistijo kepada Bisnis.

Budi menuturkan bahwa dalam proses RPP, industri dana pensiun ikut dilibatkan. “ADPI dilibatkan, beberapa anggota kami hadir dalam rapat tersebut. Tapi memang fokusnya kepada yang program wajib, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen,” ungkapnya.

Namun, ADPI tidak terlalu mengetahui detail penerimaan manfaat pensiun ke peserta dari masing-masing dana pensiun, karena itu merupakan manfaat pensiun yang tercantum pada program dana pensiun masing-masing di dana pensiun.

Meski begitu, asosiasi mendukung ketentuan program wajib. Hal ini mengingat bahwa saat ini rata-rata penerimaan manfaat pensiun masih sekitar 20% dari penghasilan terakhir.

“Ini menjadi tantangan bagi ADPI untuk dapat mencapai target besaran pensiun yang diterima, sampai dengan 40% dari penghasilan terakhir sesuai dengan rekomendasi ILO,” ungkapnya.

Menurut ADPI, dengan adanya program pensiun tambahan bersifat wajib, maka secara langsung dapat menaikan aset karena adanya kenaikan iuran untuk mencapai kewajiban manfaat pensiun menjadi 40% dari penghasilan terakhir.

“Namun yang utama adalah bagaimana mengoptimalkan semua pekerja menjadi peserta dana pensiun. Karena hal ini secara langsung dapat meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” ujarnya. 

Budi menambahkan bahwa terdapat tantangan untuk mengejar target 40% ini, yaitu perlu adanya reformasi program pensiun. Pertama, sebagian besar pekerja menjadi peserta program pensiun.

Kedua, menaikan manfaat pensiun atau hari tua paling rendah mencapai 40% dari penghasilan terakhir, sesuai rekomendasi ILO. Ketiga, dana program pensiun hanya dapat diambil saat sudah berhenti bekerja atau tidak produktif.

Keempat, adanya kebijakan investasi yang optimal. Serta kelima, yaitu edukasi terkait dengan manfaat pensiun yang mudah dipahami

Setali tiga uang, Staf Ahli ADPI Bambang Sri Muljadi menyebut bahwa aset dana pensiun mungkin tumbuh hingga kisaran 10% bila stabilitas inflasi dan tingkat suku bunga serta nilai rupiah terjaga. Begitu pula dengan kekurangan pendanaan yang masih terhutang di para pendiri dipenuhi.

Namun, Bambang menuturkan bahwa iuran pendiri dan peserta cukup besar dan didukung pengembangan investasi dana pensiun yang baik. Hal tersebut, kata dia, dibutuhkan dukungan penuh dari pendiri pemberi kerja, yaitu peningkatan penghasilan atau gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Dan harus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memungut iuran baik dari pemberi kerja maupun peserta atau pegawai,” ujar Bambang.

Di sisi lain, Pengamat Industri Dana Pensiun Suheri mengatakan bahwa peningkatan manfaat pensiun menjadi 40% sangat tergantung dari besaran yang diiurkan peserta pensiun ke dana pensiun. “Semakin besar [iuran], maka semakin besar juga kita dapat dana pensiun nanti,” kata Suheri.

Selain itu, Suheri menuturkan bahwa peningkatan manfaat pensiun menjadi 40% dari penghasilan juga harus melihat hasil investasi dari perusahaan.

“Kalau hasil investasinya makin bagus terutama yang iuran pasti itu juga akan mempengaruhi 40%, itu tergantung dari pengembangan. Kalau yang manfaat pasti tergantung dari formula yang dipakai,” tambahnya.

Namun, Suheri menjelaskan bahwa terlebih dahulu industri harus melihat draf Peraturan Pemerintah yang digodok seperti apa, terutama terkait iuran. “Untuk melihat dampaknya itu sangat tergantung dari seberapa besar iuran-iuran itu akan masuk ke mana,” tandasnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper