Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cairkan Dana Pensiun di Taspen, Ini Syarat dan Caranya

Berikut cara mencairkan dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pensiunan PNS di Taspen
Karyawan melayani nasabah di Kantor Cabang PT Taspen, Tangerang, Banten./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Karyawan melayani nasabah di Kantor Cabang PT Taspen, Tangerang, Banten./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA –– Pemerintah menyelenggarakan program pesiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program itu meliputi program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun. Ini diluar jaminan asuransi Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian. 

Progam pensiun untuk ASN ini, oleh pemerintah telah diamanatkan diselenggarakan oleh PT Taspen (persero).

Mengutip laman resmi perusahaan, Selasa  (31/10/2023), Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di asuransi, tabungan hari tua, hingga dana pensiun. Taspen berfungsi menghimpun dan mencairkan program pensiun ASN kecuali pegawai negeri sipil yang merupakan TNI, Polri, dan atau bekerja dibidang pertahanan.

Setiap ASN yang terdaftar sebagai peserta Taspen dapat mencairkan dana setelah pensiun atau berakhir statusnya sebagai pejabat negara dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan Taspen.

Dalam laman taspen.co.id berikut syarat yang ditetapkan untuk pencairan dana THT dan  Pensiun:

Syarat pencairan dana Tabungan Hari Tua (THT)

  • Formulir Permintaan Pembayaran
  • Fotocopy SK Pensiun
  • KPPG atau asli SKPP
  • Fotocopy Identitas / KTP Pemohon
  • Fotocopy Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
  • Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi dokumen seperti surat kematian dari rumah sakit atau lurah dan surat ahli waris sesuai ketentuan.
  • Apabila PNS meninggal disaat masih aktif maka ahli waris harus mempersiapkan dokumen seperti, surat keterangan ahli waris yang ditandatangani kepala instansi, KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji), fotocopy surat kematian, dan fotocopy KTP.

Syarat pencairan dana Pensiun di Taspen

  • Formulir Permintaan Pembayaran
  • Tembusan SK Pensiun berpasfoto
  • Asli SKPP
  • Pas foto 3x4 (dua lembar)
  • Fotocopy Identitas / KTP Pemohon
  • Fotocopy Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
  • Fotocopy NPWP (Bila ada)
  • Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
  • Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi dokumen seperti surat kematian dari rumah sakit atau lurah dan surat ahli waris sesuai ketentuan
  • Setelah mengetahui syarat yang ditetapkan, berikut adalah cara pencarian dana Taspen secara online:

 

Peserta Aktif Taspen

  • Kunjungi laman tos.taspen.co.id lalu pada halaman utama tab menu ‘Klaim Online’.
  • Selanjutnya, pilih jenis pengajuan ‘ASN Aktif’.
  • Pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
  • Tentukan jenis klaim yang ingin diklaim.
  • Kemudian download formulir persyaratan dan lengkapi seluruh persyaratan.
  • Anda akan diminta memasukkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik). Setelah itu, ‘Selanjutnya'.
  • Setelah itu ikuti instruksi yang diarahkan sistem hingga selesai.
     

Pencairan THT Taspen bagi Peserta Pensiunan

  • Kunjungi laman tos.taspen.co.id lalu pada halaman utama tab menu ‘Klaim Online’.
  • Setelah itu, pilih jenis pengajuan. Tab pada jenis pengajuan Pensiunan’.
  • Selanjutnya  pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
  • Pilih jenis klaim yang ingin diklaim lalu tab 'Selanjutnya'.
  • Masukan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik) lalu tab  ‘Selanjutnya'.
  • Setelah itu ikuti instruksi yang diarahkan oleh sistem hingga proses selesai.
     

Sebagai informasi, proses pengajuan membutuhkan waktu selama dua minggu. Peserta yang mengajukan klaim akan mendapatkan pensiun akan mendapatkan insentif setelah dua minggu terhitung dari hari diajukan klaim. (Ernestina Jesica Toji) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper