Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Uang Pensiun Siap Meluncur, Menjangkau PNS, TNI, Hingga Pegawai Swasta

RPP Dana Pensiun diharapkan menaikkan uang pensiun bagi pekerja baik PNS, TNI/Polri, maupun pekerjas swasta.
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Menurut ADPI, dengan adanya program pensiun tambahan bersifat wajib, maka secara langsung dapat menaikan aset karena adanya kenaikan iuran untuk mencapai kewajiban manfaat pensiun menjadi 40% dari penghasilan terakhir.

“Namun yang utama adalah bagaimana mengoptimalkan semua pekerja menjadi peserta dana pensiun. Karena hal ini secara langsung dapat meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” ujarnya. 

Budi menambahkan bahwa terdapat tantangan untuk mengejar target 40% ini, yaitu perlu adanya reformasi program pensiun. Pertama, sebagian besar pekerja menjadi peserta program pensiun.

Kedua, menaikan manfaat pensiun atau hari tua paling rendah mencapai 40% dari penghasilan terakhir, sesuai rekomendasi ILO. Ketiga, dana program pensiun hanya dapat diambil saat sudah berhenti bekerja atau tidak produktif.

Keempat, adanya kebijakan investasi yang optimal. Serta kelima, yaitu edukasi terkait dengan manfaat pensiun yang mudah dipahami

Setali tiga uang, Staf Ahli ADPI Bambang Sri Muljadi menyebut bahwa aset dana pensiun mungkin tumbuh hingga kisaran 10% bila stabilitas inflasi dan tingkat suku bunga serta nilai rupiah terjaga. Begitu pula dengan kekurangan pendanaan yang masih terhutang di para pendiri dipenuhi.

Namun, Bambang menuturkan bahwa iuran pendiri dan peserta cukup besar dan didukung pengembangan investasi dana pensiun yang baik. Hal tersebut, kata dia, dibutuhkan dukungan penuh dari pendiri pemberi kerja, yaitu peningkatan penghasilan atau gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Dan harus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memungut iuran baik dari pemberi kerja maupun peserta atau pegawai,” ujar Bambang.

Di sisi lain, Pengamat Industri Dana Pensiun Suheri mengatakan bahwa peningkatan manfaat pensiun menjadi 40% sangat tergantung dari besaran yang diiurkan peserta pensiun ke dana pensiun. “Semakin besar [iuran], maka semakin besar juga kita dapat dana pensiun nanti,” kata Suheri.

Selain itu, Suheri menuturkan bahwa peningkatan manfaat pensiun menjadi 40% dari penghasilan juga harus melihat hasil investasi dari perusahaan.

“Kalau hasil investasinya makin bagus terutama yang iuran pasti itu juga akan mempengaruhi 40%, itu tergantung dari pengembangan. Kalau yang manfaat pasti tergantung dari formula yang dipakai,” tambahnya.

Namun, Suheri menjelaskan bahwa terlebih dahulu industri harus melihat draf Peraturan Pemerintah yang digodok seperti apa, terutama terkait iuran. “Untuk melihat dampaknya itu sangat tergantung dari seberapa besar iuran-iuran itu akan masuk ke mana,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper