Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! OJK Siap Bangun Gedung Kantor di IKN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membangun gedung kantor di IKN.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kanan) meresmikan pembangunan gedung kantor OJK di IKN. Dok OJK RI
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kanan) meresmikan pembangunan gedung kantor OJK di IKN. Dok OJK RI

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap membangun gedung kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Rencana tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian dengan otorita IKN yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo di IKN. 

Perjanjian OJK dan Otorita IKN ini juga didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 pada 10 Oktober 2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa salah satu poin perjanjian tersebut yakni terkait penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah. Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung kantor OJK nantinya. 

“Poin lain adalah mengenai fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tutur Aman dalam keterangannya dikutip Kamis (29/2/2024),. 

Adapu,  tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN seluas 13.800 m2.

Aman menyebut rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN ini juga merupakan bagian dari amanat UU OJK Nomor 21 tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI. 

Kehadiran kantor OJK tersebut merupakan wujud dukungan terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah, serta untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper