Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 4 Bank Ditutup dalam Sebulan, OJK Beberkan Roadmap Baru untuk BPR

OJK akan mengembangkan roadmap baru dalam menguatkan kinerja BPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/OJK

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah mencabut izin usaha empat BPR pada Februari 2024. Mulai dari BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Bank Pasar Bakti, BPR Bank Purworejo dan BPR EDCCASH. Ke depan, OJK akan mengembangkan roadmap dalam menguatkan kinerja BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan demi upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen. 

“Lalu, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan roadmap penguatan BPR sebagai pedoman agar BPR berdaya saing, sehat dan berkontribusi optimal pada ekspansi kredit ke sektor UMKM,” ujarnya pada RDK Februari 2024, Senin (4/3/2024). 

Nantinya, OJK juga terus memperkuat BPR dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan. 

Lebih lanjut, Dian juga menyebut peta jalan untuk BPR sendiri akan dirancang sekomprehensif mungkin, termasuk soal mengatur management risiko, governance, hingga SDM. 

Menurutnya, dasar dari perancangan aturan itu, lantaran mengingat banyak BPR yang harus ditutup karena persoalan mendasar, misal terkait situasi keuangan serta adanya keterlibatan fraud. 

“Sehingga, harapan kita sebelum mengeluarkan roadmap [BPR], kami ingin sisa BPR yang punya masalah mendasar dapat dibersihkan dulu,” ucapnya

Alhasil, ke depan, usai melakukan pembersihan pada BPR yang bermasalah. Maka diharapkan BPR akan mengalami penguatan, di mana akan  pengubahan dalam segi standar operasional, seperti kemampuan BPR untuk mampu listing di bursa atau IPO hingga penyetaraan dalam sistem pembayaran

Lebih lanjut, Dian mengatakan, OJK saat ini juga akan fokus menerapkan aturan single presence policy bagi BPR, di mana otoritas melarang satu pihak mengendalikan lebih dari satu bank, seperti yang berlaku untuk bank umum. 

Tujuan dari upaya ini adalah untuk mempercepat merger sektor BPR sebagai langkah perbaikan kinerja dan meningkatkan pengawasan yang lebih baik atas operasional. 

“Jadi, kebijakannya tidak boleh satu orang punya lima atau 10 BPR itu tidak boleh. Semuanya harus jadi satu, dan yang lainnya menjadi kantor cabang, sehingga tidak menganggu akses keuangan masyarakat,” ujarnya. 

Terkait persaingan, untuk bisa membuat BPR tumbuh dengan baik, maka BPR akan fokus pada segmen UMKM tanpa harus memiliki atensi bersaing dengan bank besar. Lebih lanjut, BPR juga nantinya akan berorientasi bank rakyat alias community bank, sehingga pendekatan akan dilakukan secara personal.

“Segmen pasar UMKM itu sangat luas, bisa dikatakan [pasar UMKM] tidak diambil oleh bank-bank besar, termasuk BRI, karena skalanya terlalu kecil untuk bank besar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper