Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) perbankan mengalami kenaikan pada awal tahun atau Januari 2024. Meskipun, OJK menilai rasio NPL tetap pada kondisi aman.
Berdasarkan data OJK, rasio NPL gross perbankan per Januari 2024 berada di level 2,35%, naik 16 basis poin (bps) dibandingkan bulan sebelumnya di level 2,19%.
Sementara itu, NPL nett naik 8 bps dari level 0,71% pada Desember 2023 ke level 0,79% pada Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan membengkaknya rasio NPL pada awal tahun ini didorong oleh tren masih tingginya suku bunga acuan.
"Kita lihat cyclical kalau ini [NPL] terjadi karena ada penyesuaian suku bunga acuan. Tapi [NPL] masih manageble, CKPN [cadangan kerugian penurunan nilai] juga memadai," katanya setelah rapat kerja antara OJK dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/3/2024).
Adapun, berdasarkan Survei Orientasi Bisnis Perbankan (SBPO), responden perbankan memperkirakan bahwa risiko kredit atau NPL gross pada kuartal I/2024 akan terjaga stabil.
Baca Juga
"Namun demikian, masih terdapat potensi peningkatan NPL yang berasal dari pemburukan kredit restru kol 1 dan kol 2 seiring berakhirnya kebijakan restrukturisasi secara keseluruhan pada Maret 2024," tulis OJK dalam survei tersebut.
Sementara itu, tren meningkatnya rasio NPL terjadi menjelang berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19. Sebagaimana diketahui, OJK akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024.
Awalnya, restrukturisasi kredit Covid-19 direncanakan berakhir pada Maret 2023, namun OJK telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024.
Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar.
Berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 dari OJK, bank harusnya sudah lebih siap menanggulangi.
"Bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit," katanya pada Bisnis beberapa waktu lalu.
Menurutnya, bank-bank yang paling terdampak dari berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 adalah bank kecil. NPL di bank-bank jenis itu rawan terkerek naik.