Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menyambut baik soal aturan transparansi suku bunga kredit perbankan yang bakal diterbitkan dalam waktu dekat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diketahui, OJK mengatakan aturan terkait transparansi suku bunga kredit perbankan bakal terbit pada kuartal II/2024.
Aturan ini sendiri telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penerbitan aturan transparasi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah pun menilai terbitnya aturan ini adalah suatu yang baik. Hal ini lantaran, nasabah ataupun debitur bakal mendapatkan informasi mengenai suku bunga yang dikenakan oleh suatu bank, sehingga para debitur bisa memilih bank yang diinginkan. Alhasil, persaingan antarbank juga makin sehat.
“Bank Oke sebagai bank yang diawasi OJK. Jika ini sudah menjadi ketentuan OJK, tentu kami juga harus mentaatinya,” ujarnya pada Bisnis, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga
Dia pun membeberkan bahwa tidak ada persiapan khusus dari perseroan dalam menyambut aturan ini. Apalagi sebelumnya pun sudah ada ketentuan mengenai publikasi SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit).
“Selama ini kan memang dilakukan perhitungan terhadap komponen-komponen tersebut [salah satunya overhead cost], cuma tidak diumumkan saja,” imbuhnya.
Senada, Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo pun menyambut baik. Pasalnya, perbankan merupakan industri paling transparan sekaligus salah satu yang highly regulated business
“Kita mendukung lah pasti. Bank kan industri yang paling transparan,” ujarnya pada Bisnis singkat.
Pada saat dihubungi terpisah, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan juga mengamini tujuan dari aturan ini untuk mengendalikan margin bunga bersih (net interest margin/NIM) dan makin membuat nasabah teredukasi soal komponen dalam penetapan suku bunga.
Trioksa menyebut transparansi akan membuat masyarakat memilih bunga yang rendah, hingga tercipta efisiensi dan NIM yang terkendali.
Akan tetapi, dia mengingatkan, di tengah proses perilisan aturan baru ini, regulator perlu menaruh perhatian dalam mekanisme aturan seberapa jauh transparansi yang perlu dipublikasikan perbankan.
"Sehingga ketika publikasi dilakukan tidak membuat yang rahasia di bank juga diketahui oleh masyarakat, [perlu diatur] seberapa detail komponen yang perlu dipublikasikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah juga menilai aturan transparansi suku bunga dasar perbankan sangatlah baik. Sayangnya, dia menuturkan aturan ini tidak serta merta akan menurunkan suku bunga kredit perbankan.
“[Padahal] tingginya suku bunga kredit perbankan itu sesungguhnya yang menjadi permasalahan utama dalam perekonomian kita.
Dia menilai, dengan terbitnya transparansi suku bunga dasar perbankan tidaklah berpengaruh signifikan dalam penurunan suku bunga kredit di pasar, selama OJK tidak mengatur dan membatasi NIM yang ada.
Progres Aturan Transparansi Suku Bunga Kredit
Aturan ini sebenarnya telah mengemuka di publik sejak pertengahan 2023. Akan tetapi, perilisan kebijakan ini justru molor dari waktu yang ditargetkan untuk rampung dan siap diterbitkan pada akhir 2023.
Sebagaimana diketahui, aturan baru OJK ini mencuat di tengah upaya pengendalian margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan yang dinilai masih tinggi dan terus naik.
NIM sendiri merupakan selisih antara suku bunga kredit yang diberikan perbankan dengan suku bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk simpanan atau pinjaman dana dari pihak lainnya.
Makin besar angka NIM mengindikasikan bahwa potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan semakin besar.
"Sudah di-aprove [DPR] keseluruhan. Tentu setelah ini tidak akan lama. Setelah ini tinggal harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, kemudian aturan akan disampaikan ke publik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada Rabu (13/3/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, NIM perbankan di Indonesia memang tergolong tinggi dibandingkan negara lainnya. Bahkan, tingginya rasio ini sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo.
Melansir data The Global Economy, sepanjang tahun 2021 posisi NIM perbankan RI berada di urutan ke-31 secara global sebesar 5,06%
Di wilayah se-Asia Tenggara, posisi NIM perbankan RI duduk pada urutan ke-dua atau mengekor di belakang Kamboja dengan margin bunga bersih pada 2021 sebesar 5,35% atau selisih 29 basis poin (bps).
Berdasarkan data OJK, NIM perbankan terus mengalami tren peningkatan, NIM di Indonesia mencapai 4,92% pada Desember 2023. NIM pada posisi Desember 2023 itu naik 12 bps secara tahunan (year on year/yoy) dari sebelumnya 4,8%