Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan sebuah model bisnis asuransi pertanian dalam satu kesatuan ekosistem yang digerakkan oleh berbagai lembaga jasa keuangan mulai dari perusahaan asuransi itu sendiri, bank penyalur, perusahaan penjaminan, bahkan sampai dana pensiun.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan ekosistem model bisnis asuransi pertanian ini dirangkum dari pengembangan asuransi pertanian di berbagai negara melalui studi lapang.
"Tapi sama sih, sama dengan how the economy works, kira-kira begitu. Ada yang fully intervene sama pemerintah, ada publice private partership, ada pure market mechanism," ujarnya dalam soft launching Peta Jalan AAUI Pengembangan Asuransi Pertanian 2025-2030, di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, dalam keseluruhan ekosistem asuransi pertanian idealnya ada empat pihak yang terlibat, yaitu pemerintah/dinas terkait, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK, dan sektor jasa keuangan seperti bank, peruahaan penjaminan, perusahaan asuransi dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
"Ada TPAKD, ada OJK, ada sektor jasa keuangan, perusahaan penjaminan yang bagaimana memberikan jaminan untuk UMKM-UMKM termasuk petani. Ini sangat strategis. Lalu DPLK dalam merancang program dana pensiun yang belum digarap oleh industri dana pensiun untuk pekerja informal," katanya.
Dalam peran masing-masing pihak, pemerintah atau dinas terkait bertanggung jawab dalam penyediaan data pelaku sektor pertanian potensial dan memberikan dukungan pendanaan dalam bentuk subsidi.
Baca Juga
Pihak kedua, TPAKD bertugas untuk menunjuk bank penyalur, perusahaan penjaminan dan asuransi yang terlibat. Selain itu, TPAKD juga bertugas melakukan sosialisasi, asistensi, pelatihan kepada pelaku sektor pertanian serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Pihak ketiga, OJK bertugas melakukan pengawasan terhadap bank penyalur, penjaminan dan asuransi. Selain itu, OJK juga melakukan sosialisasi kepada seluruh sektor pertanian dan pelaku sektor jasa keuangan. OJK dalam hal ini juga dapat memberikan dukungan pemeriksaan SLIK pada pelaku sektor pertanian.
Selanjutnya untuk pihak keempat, sektor jasa keuangan, bank penyalur akan menyalurkan kredit kepada sektor petanian. Kemudian, perusahaan penjaminan melakukan penjaminan atas kredit yang diberikan oleh bank penyalur. Sementara itu, perusahaan asuransi memberikan pertanggungan atas risiko gagal panen pada usaha di sektor pertanian.
Dalam ekosistem ini, Djonieri juga melihat peluang DPLK turut berkontribusi merancang program pensiun yang sesuai dengan profil risiko peserta program pensiun sukarela, seperti petani.
"Kalau semua ini main, 1, 2, 3, 4 itu main, ekosistemnya asuransi berperan penuh, ini sektor peratnian akan sesuai dengan harapan pemerintah sebagaimana dicantumkan dalam Asta Cita," tuturnya.