Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi untuk tetap disiplin menjalankan kebijakan investasi yang sesuai dengan karakteristik kewajiban di tengah tekanan pasar saham.
Berdasarkan data Bloomberg, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih melemah 2,81% ke level 6.082 pada pukul 11.24 WIB, Senin (24/3/2025). Fluktuasi pasar saham yang signifikan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku industri keuangan, termasuk asuransi.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan kebijakan investasi yang telah dirancang oleh perusahaan asuransi.
“Kami terus mendorong perusahaan asuransi untuk menetapkan kebijakan investasi sesuai dengan karakteristik dan durasi kewajiban, dengan memperhatikan kualitas aset dan likuiditas agar dapat membayarkan kewajiban pada saat jatuh tempo,” ujar Iwan Senin (24/3/2025).
Menurut Iwan, seluruh kegiatan investasi harus didasarkan pada kebijakan investasi yang disusun dan direview secara berkala. Tujuan utama dari kegiatan investasi di industri asuransi adalah untuk mengoptimalkan hasil investasi guna memastikan aset dan hasilnya dapat memenuhi kewajiban ketika jatuh tempo.
Iwan menyebut bahwa dalam Peraturan OJK (POJK) sudah diatur batasan berupa jenis investasi dan besaran yang dapat digunakan, namun harus sesuai dengan kebijakan investasi yang disusun dengan memperhatikan karakteristik dan durasi kewajiban, kualitas, dan likuiditas aset.
Baca Juga
Dia juga menekankan bahwa perusahaan yang menjalankan kebijakan investasi secara disiplin tidak akan terdampak signifikan oleh gejolak pasar saham seperti saat ini.
Hal ini karena kebijakan tersebut sudah memuat ketentuan tentang pengukuran kinerja aset, serta kapan harus melepas aset seperti saham untuk menghindari gangguan terhadap kemampuan membayar kewajiban.
“Dalam kebijakan investasi sudah diatur juga bagaimana pengukuran kinerja aset dan kapan harus melepas aset seperti saham sehingga jika terjadi penurunan nilai tidak mengganggu kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, penurunan nilai aset yang terjadi saat ini, seperti pada saham, umumnya akan diikuti oleh penurunan kewajiban, terutama dalam produk seperti unit link.
“Oleh karenanya, perusahaan yang disiplin melakukan kegiatan investasi sesuai kebijakan investasi yang disusun dengan pertimbangan tersebut di atas tidak akan terpengaruh signifikan oleh pergerakan saham yang terjadi saat ini, karena penurunan aset ini tentunya akan diikuti dengan penurunan kewajiban seperti pada portofolio unit link,” pungkas Iwan.