Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia atau Mandiri Inhealth menilai kehadiran Medical Advisory Board (MAB) di industri bisa meminimalisir dampak inflasi medis yang dihadapi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.
Direktur Operasional Mandiri Inhealth Jenni Wihartini menjelaskan bahwa sejalan dengan rancangan regulasi yang sedang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait asuransi kesehatan, SDM tenaga medis yang memiliki sertifikasi keahlian dalam bidang asuransi memang menjadi kebutuhan industri.
"Kemudian kehadiran Medical Advisory Board diharapkan memberikan dampak positif dalam menghadapi inflasi medis. Dewan Pakar yang independen dapat memberikan second opinion di antara pihak asuransi dengan fasilitas kesehatan sehingga meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan yang tepat dan terukur," kata Jenni kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (23/3/2025).
Adapun dalam rancangan regulasi yang disusun OJK, MAB merupakan salah satu ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kesehatan. Sementara bagi Mandiri Inhealth sendiri, Jenni menjelaskan bahwa anak perusahaan Bank Mandiri ini telah memiliki Formularium Obat Inhealth atau FOI yang merupakan suatu bentuk layanan panduan yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan peserta dari Mandiri Inhealth.
Selain MAB, perusahaan asuransi yang memasarkan produk kesehatan juga harus memiliki sistem informasi yang bisa mendeteksi fraud. Jenni menilai deteksi fraud ini menjadi bagian penting pada bisnis asuransi karena perusahaan asuransi didorong untuk tumbuh dan sehat secara operasionalnya.
"Mendukung hal tersebut, Mandiri Inhealth telah meningkatkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan dan penyedia layanan kesehatan lainnya untuk bersama-sama melakukan optimalisasi alur dan proses layanan kesehatan melalui digitalisasi layanan yang terintegrasi sehingga lebih cepat, mudah dan transparan," ujarnya.
Baca Juga
Jenni menambahkan, tantangan dalam industri asuransi kesehatan saat ini salah satunya adalah meningkatkan awareness peserta dalam menerapkan pola hidup sehat dan lebih mencermati indikasi medis, terutama penggunaan obat-obatan yang tidak memiliki efikasi.
Untuk itu, Jenni berharap ketentuan co-payment di dalam rancangan regulasi OJK yang mengatur 10% beban klaim ditanggung pemegang polis diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan pembiayaan atas pelayanan yang diakses. Menurutnya skema co-payment tersebut akan melengkapi MAB sebagai bagian dari solusi bagi industri asuransi yang dihadapkan tantangan inflasi kesehatan.
"Penguatan asuransi kesehatan dengan diwajibkannya perusahaan asuransi memiliki MAB merupakan langkah baik dalam pembenahan asuransi agar semakin memiliki kemampuan dalam mengontrol biaya pelayanan kesehatan dan melakukan review atas utilisasi layanan kesehatan," pungkasnya.