Bisnis.com, JAKARTA – Hadirnya kegiatan usaha bulion atau bank emas di Indonesia diharapkan bisa mendongkrak pangsa lini usaha aneka dalam industri asuransi umum.
Dalam dua tahun terakhir kontribusi asuransi aneka dalam industri asuransi umum selalu minor. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pangsa pasar premi lini usaha aneka pada periode 2023 dan 2024 hanya 4% dari total pendapatan premi industri asuransi umum. Masing-masing menyumbang premi dicatat sebesar Rp4,11 triliun dan Rp4,25 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa produk asuransi untuk mendukung usaha bulion sudah tersedia di Indonesia. Bentuknya dapat berupa perlindungan asuransi pada emas dan logam mulia yang disimpan (cash in safe) maupun apabila emas dan logam mulia tersebut dalam perjalanan (cash in transit).
"Kedua jenis perlindungan asuransi tersebut adalah bagian dari produk asuransi aneka yang terdapat di dalam industri asuransi umum. Di samping itu, ada asuransi kebongkaran yang melindungi nasabah dari usaha pembobolan atas penyimpanan emas dan logam mulia," kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Bicara soal potensi emas yang ada di Indonesia, pemerintah mencatat saat ini ada 1.800 ton emas beredar di masyarakat yang belum terserap di lembaga jasa keuangan (LJK) formal. Saat ini, baru ada dua LJK yang mendapat izin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Sebagai negara nomor enam dengan cadangan emas terbesar dunia mencapai 2.600 ton, cadangan emas batangan di Indonesia saat ini hanya 201 ton. Jumlah itu kalah dengan Singapura yang sudah mencapai 228 ton.
Baca Juga
Pemerintah menargetkan dalam lima tahun ke depan PT Pegadaian dan BSI bisa meningkatkan cadangan emas mereka masing-masing menjadi sekitar 219 ton, sehingga pada 2030 nanti diharapkan dalam dua LJK tersebut tersimpan cadangan emas batangan sebanyak 440 ton.
Wahyudin Rahman, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) melihat hal tersebut menjadi peluang bagi industri asuransi. Sebagai bisnis yang mengelola risiko, tingginya risiko pada emas disebut menjadi ceruk pasar buat asuransi.
"Telah berizinnya layanan bank emas pada BSI dan Pegadaian meningkatkan besarnya kebutuhan asuransi," kata Wahyudin.
Dengan risiko tinggi, menurutnya premi mahal menjadi suatu hal tak terhindarkan, sehingga sebagai solusinya perusahaan asuransi harus menyeimbangkan harga dengan proteksi yang menarik.
"Ini membuka pasar bagi asuransi aneka. Ini berakibat pada peningkatan pendapatan premi pada asuransi umum dan meningkatkannya ekosistem keuangan yang lebih kuat," pungkasnya.
Asuransi Umum Menyambut Baik
Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) menyambut baik peluang keterlibatan industri asuransi dalam kegiatan usaha bulion di Indonesia.
"Ini pasti bagus buat asuransi karena pasti akan menambah premi asuransi meskipun tidak akan berdampak secara signifikan," kata Wakil Presiden Direktur ACPI, Nicolaus Prawiro kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).
Nico melihat masyarakat Indonesia sudah tidak asing dengan tabungan dan investasi emas, walaupun caranya masih dilakukan dengan sangat sederhana. Oleh karena itu, dengan adanya dukungan penuh pemerintah Nico melihat prospek emas di Tanah Air akan meningkat dan pada akhirnya menjadi katalis positif bagi industri asuransi yang menjual produk asuransi emas.
"Dengan adanya bulion bank ini memungkinkan masyarakat untuk investasi emas dengan cara yang lebih up to date. Saya percaya hal ini akan memberikan sentimen positif buat asuransi meskipun tidak berdampak signifikan," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan seluruh kegiatan usaha bulion tersebut pada dasarnya memiliki risiko.
Mitigasi risiko tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan dengan pertanggungan asuransi yang syarat dan kondisi polisnya akan akan disesuaikan dengan kepentingan calon tertanggung.
"Pertanggungan asuransi ini pada prinsipnya bukanlah jenis produk asuransi baru bagi asuransi umum, karena bisa masuk ke lini bisnis asuransi properti dengan menambahkan klausula untuk menjamin emas tersebut, atau bisa juga di cash in safe maupun cash in transit di mana emas dapat disamakan dengan uang," kata Dody.
Beberapa lingkup bisnis kegiatan usaha bulion yang dapat dilindungi asuransi menurut Dody antara lain adalah penyimpanan emas dalam bentuk fisik maupun produk keuagan, transaksi emas antara pemerintah, bank sentral, investor dan industri. Kemudian penyimpanan emas, peminjaman emas dan transaksi pembelian serta penjualan emas.
"Lingkup bisnis lainnya adalah seperti memberikan layanan investasi, pelayanan aset logam mulia dan turunan logam mulia dalam bentuik fisik maupun produk keuangan," pungkasnya.