Progres Aturan Transparansi Suku Bunga Kredit
Aturan ini sebenarnya telah mengemuka di publik sejak pertengahan 2023. Akan tetapi, perilisan kebijakan ini justru molor dari waktu yang ditargetkan untuk rampung dan siap diterbitkan pada akhir 2023.
Sebagaimana diketahui, aturan baru OJK ini mencuat di tengah upaya pengendalian margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan yang dinilai masih tinggi dan terus naik.
NIM sendiri merupakan selisih antara suku bunga kredit yang diberikan perbankan dengan suku bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk simpanan atau pinjaman dana dari pihak lainnya.
Makin besar angka NIM mengindikasikan bahwa potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan semakin besar.
"Sudah di-aprove [DPR] keseluruhan. Tentu setelah ini tidak akan lama. Setelah ini tinggal harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, kemudian aturan akan disampaikan ke publik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada Rabu (13/3/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, NIM perbankan di Indonesia memang tergolong tinggi dibandingkan negara lainnya. Bahkan, tingginya rasio ini sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
Melansir data The Global Economy, sepanjang tahun 2021 posisi NIM perbankan RI berada di urutan ke-31 secara global sebesar 5,06%
Di wilayah se-Asia Tenggara, posisi NIM perbankan RI duduk pada urutan ke-dua atau mengekor di belakang Kamboja dengan margin bunga bersih pada 2021 sebesar 5,35% atau selisih 29 basis poin (bps).
Berdasarkan data OJK, NIM perbankan terus mengalami tren peningkatan, NIM di Indonesia mencapai 4,92% pada Desember 2023. NIM pada posisi Desember 2023 itu naik 12 bps secara tahunan (year on year/yoy) dari sebelumnya 4,8%