Daftar SEOJK pada kuartal IV/2023:
1. Surat Edaran Nomor 16/SEOJK.03/2023
Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank terhadap Lembaga Central Counterparty
Tanggal efektif: 19 Oktober 2023
Baca Juga
2. Surat Edaran Nomor 17/SEOJK.03/2023
Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty
Tanggal efektif: 19 Oktober 2023
3. Surat Edaran Nomor 18/SEOJK.03/2023
Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Tanggal efektif: 6 November 2023
4. Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023
Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
Tanggal efektif: 8 November 2023
5. Surat Edaran Nomor 20/SEOJK.06/2023
Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Tanggal efektif: 9 November 2023
6. Surat Edaran Nomor 21/SEOJK.05/2023
Perubahan Surat Edaran OJK Nomor 25 SEOJK.05/2020 tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Tanggal efektif: 7 Desember 2023
7. Surat Edaran Nomor 22/SEOJK.05/2023
Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial
Tanggal efektif: 1 Januari 2024
8. Surat Edaran Nomor 23/SEOJK.05/2023
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjaminan, dan Dana Pensiun
Tanggal efektif: 12 Desember 2023
9. Surat Edaran Nomor 24/SEOJK.03/2023
Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum
Tanggal efektif: 14 Desember 2023
10. Surat Edaran Nomor 25/SEOJK.03/2023
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Tanggal efektif: 1 Januari 2024