Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan 13 POJK dan 10 SE pada Kuartal IV/2023, Cek Detailnya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 13 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) sepanjang kuartal IV/2023.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Daftar SEOJK pada kuartal IV/2023:

1. Surat Edaran Nomor 16/SEOJK.03/2023

Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank terhadap Lembaga Central Counterparty

Tanggal efektif: 19 Oktober 2023

2. Surat Edaran Nomor 17/SEOJK.03/2023

Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty

Tanggal efektif: 19 Oktober 2023

3. Surat Edaran Nomor 18/SEOJK.03/2023

Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Tanggal efektif: 6 November 2023

4. Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023

Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

Tanggal efektif: 8 November 2023

5. Surat Edaran Nomor 20/SEOJK.06/2023

Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Tanggal efektif: 9 November 2023

6. Surat Edaran Nomor 21/SEOJK.05/2023

Perubahan Surat Edaran OJK Nomor 25 SEOJK.05/2020 tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Tanggal efektif: 7 Desember 2023

7. Surat Edaran Nomor 22/SEOJK.05/2023

Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial

Tanggal efektif: 1 Januari 2024

8. Surat Edaran Nomor 23/SEOJK.05/2023

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjaminan, dan Dana Pensiun

Tanggal efektif: 12 Desember 2023

9. Surat Edaran Nomor 24/SEOJK.03/2023

Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum

Tanggal efektif: 14 Desember 2023

10. Surat Edaran Nomor 25/SEOJK.03/2023

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Tanggal efektif: 1 Januari 2024

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper