Bisnis.com, JAKARTA — PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) mengungkap langkah perseroan usai pengalihan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya rampung pada tahun lalu.
Pertama-tama Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha mengatakan perseroan melalui PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) memastikan proses pengalihan polis tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan. Terlebih salah satu mandat yang dipercayakan kepada IFG sejak awal didirikan adalah penanganan dan penyelamatan nasabah pemegang polis ex Jiwasraya.
“Selanjutnya seluruh nasabah yang telah setuju pengalihan tersebut tentunya akan mendapatkan kepastian manfaat berkelanjutan,” kata Oktarina kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).
Ke depan, lanjut Oktarina, IFG akan terus mengawasi pengelolaan polis tersebut sesuai dengan tata kelola yang sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, IFG Life sebagai perusahaan asuransi bisnisnya dapat bertumbuh, nasabah mendapatkan manfaat, dan berkontribusi dalam perkembangan industri asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyampaikan progres restrukturisasi nasabah Jiwasraya mencapai 99,5% atau senilai Rp35,26 triliun sampai dengan Desember 2023. Masih terdapat polis yang menolak restrukturisasi 0,49% dengan klaim mencapai Rp187 miliar.
Selain itu; Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendanaan untuk pengalihan restrukturisasi Jiwasraya masih menunggu penyertaan modal negara (PMN) yang diperkirakan akan masuk pada kuartal I/2024 senilai Rp3,56 triliun.
Baca Juga
“Tapi sudah dipastikan bahwa polis yang sudah jatuh tempo sudah dialihkan kepada IFG Life, tinggal menunggu waktu dana dari PMN sebesar Rp3,56 triliun, setelah itu tuntas lah [restrukturisasi JIwasraya],” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2023 secara virtual, Selasa (9/1/2024).
Ogi mengatakan pengalihan polis beserta PMN senilai Rp3,56 triliun itu tercantum di dalam rencana aksi yang telah dikirim dan ditandatangani oleh semua pihak, yaitu direksi komisaris Jiwasraya, direksi komisaris IFG Life, dan direksi komisaris IFG.
Ke depan, Ogi juga memastikan nasabah Jiwasraya yang dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi.
“Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo akan dibayarkan sesuai schedule dalam polis tersebut,” ungkapnya.