Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Aturan Baru Soal Regulatory Sandbox di OJK, Intip Detailnya

Peserta tidak lulus dilarang melakukan kegiatan operasional yang telah diuji coba dalam sandbox.
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan detail aturan baru terkait dengan regulatory sandbox yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). 

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto mengatakan ada setidaknya tiga poin utama yang menjadi pembaruan di antaranya adalah adanya eligibility criteria. Artinya, lanjut dia, apabila ada sebuah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau pihak yang ingin menciptakan sesuatu inovasi harus dilihat eligibilitasnya.

“Apakah memang inovasi tersebut layak untuk nantinya diuji coba,  nah ini yang belum ada sebelumnya,” kata Djoko dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (26/3/2024). 

Djoko mengatakan eligibility criteria dimasukkan lantaran selama 5 tahun terakhir sudah banyak inovasi yang ada di sektor keuangan. Pihaknya pun ingin menyeleksi lebih ketat, sehingga yang masuk dalam regulatory sandbox benar-benar inovasi yang belum ada sebelumnya. 

Ada beberapa ketentuan dalam eligibility criteria antara lain inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia. Kemudian, inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor jasa keuangan. 

Lalu inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan. Selain itu, inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.

Terakhir, inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan; dan kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.  Selain eligibility criteria, aturan lainnya yakni harus ada menyertakan testing plan. 

“Ini untuk memastikan uji coba yang akan dilakukan seperti apa,” tutur Djoko. 

Adapun pengujian sebagaimana dimaksud paling sedikit mencakup penjelasan atas inovasi produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis yang akan diuji coba dan dikembangkan. Lalu identifikasi potensi risiko, rencana implementasi mitigasi risiko, serta batasan pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi.

Selain itu berisi kerangka perlindungan konsumen serta kesiapan sumber daya. Serta exit policy dan kebijakan transisi, dan skenario uji coba dan pengembangan inovasi. Serta indikator kinerja utama atau key performance indicator. 

Ketiga yang membedakan adalah hasil sandbox, di mana dalam aturan baru harus ada kepastian setelah sandbox apa hasilnya. Adapun hasil nanti setelah uji coba yakni lulus dan tidak lulus. 

Tidak lanjut atas hasil regulatory sandbox yang lulus dan berizin OJK yakni regulator memberikan surat lulus kepada peserta. Kemudian, masa berlaku surat lulus yakni enam bulan. Terakhir peserta tetap dapat melakukan operasional bisnis terbatas

Untuk peserta yang tidak lulus, nantinya OJK akan menerbitkan surat tidak lulus kepada peserta.  Peserta juga dilarang melakukan kegiatan operasional yang telah diuji coba dalam sandbox. 

Lalu, peserta wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada konsumen dan pihak lainnya. Serta peserta wajib menjalankan exit policy yang tercantum dalam rencana pengujian. 

Tahapan ruang uji coba inovasi antara lain permohonan menjadi peserta, proses analisis dan verifikasi dokumen, persetujuan atau penolakan permohonan menjadi peserta, proses uji coba dan pengembangan, terakhir hasil sandbox. 

Sementara dalam aturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Regulatory Sandbox. Penyelenggara yang akan dilakukan uji coba dalam regulatory sandbox harus memenuhi persyaratan paling sedikit yakni tercatat sebagai IKD di OJK atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di OJK. Kemudian merupakan model bisnis yang baru. Kemudian memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas. 

Serta terdaftar di asosiasi penyelenggara dan kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK antara lain terkait pemenuhan prinsip perlindungan konsumen, dan/atau proses bisnis yang mendukung literasi dan inklusi keuangan.

Dalam aturan tersebut, OJK juga menetapkan penyelenggara dari setiap klaster untuk menjadi prototype. Adapun dalam menetapkan penyelenggara sebagai prototype, OJK memperhatikan kriteria sebagai berikut memiliki kompleksitas usaha paling tinggi, memiliki skala bisnis terbesar, memiliki eksposur risiko tertinggi, dan menggunakan teknologi tercanggih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper