Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat Penyaluran Kredit Rp7.095 Triliun, NPL Mulai Naik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit turun tipis per Februari 2024, tapi NPL mulai naik.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyaluran kredit per Februari 2024 tumbuh dobel digit, sebesar 11,28% (year-on-year/yoy) menjadi Rp7.095 triliun secara tahunan. Angka tersebut turun dari Januari 2024 yang mencapai 11,83%. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kinerja kredit ini didukung oleh permodalan (CAR) perbankan sebesar 27,72%, dengan kualitas kredit terjaga. 

“[Nonperformance loan] NPL net 0,82% per Februari 2024 dari sebelumnya Januari 2024 sebesar 0,79% dan NPL gross per Februari 2024 sebesar 2,35% sama seperti Januari,” ujarnya dalam RDKB OJK, Selasa (2/4/2024)

Adapun, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga secara bulanan tumbuh positif secara tahunan. Pada Februari 2024 DPK tercatat mencapai 0,3% (month to month/Mtm) dari sebelumnya 0,5%. Adapun, DPK per Februari mencapai 5,66%, turun dari sebelumnya 5,8% pada Januari 2024. 

Likuiditas industri perbankan pada Februari 2024 memadai dengan rasio likuiditas yang masih jauh di atas level kebutuhan pengawasan.

Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing menjadi 121,98% dan 27,41% atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%

“Ke depan perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas terkait sentimen suku bunga global yang tinggi serta potensi peningkatan risiko kredit pasca berakhirnya masa relaksasi restrukturisasi Covid-19,” ucapnya. 

Untuk itu, kata Dian, penting bagi perbankan untuk melakukan penguatan permodalan dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) secara memadai dan rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalan di dalam menyerap potensi risiko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper