Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 terus mengalami penurunan, mulai dari outstanding hingga jumlah debitur. Seiring dengan itu, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan dinilai sangat tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut terjadi peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang melebihi periode sebelum pandemi Covid-19, yakni mencapai 336,56% per Februari 2024. Dian menilai angka ini bisa menutupi 202% dari total NPL perbankan.
Menurutnya, posisi CKPN saat ini menunjukkan bahwa bank memiliki posisi yang kuat dalam menghadapi risiko kredit.
“Outstanding restrukturisasi kredit Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024. Saat ini, kredit restrukturisasi menurun mencapai Rp242,8 triliun pada Februari 2024 yang diberikan pada 977.000 debitur,” ujarnya dalam RDKB, Selasa (2/4/2024)
Apabila dibandingkan dengan puncak Covid-19, angka ini sudah turun signifikan. Di mana pada awal pemberlakuan restrukturisasi, tercatat jumlah kredit mencapai Rp900 triliun dengan jumlah debitur 8 juta yang terdampak Covid-19.
Di sisi lain, Dian menyebut seiring dengan redanya pandemi, perekonomian Indonesia di seluruh sektor kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04% pada 2023.
Baca Juga
Selanjutnya, untuk memastikan normalisasi kebijakan tersebut, bank tetap bisa melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Sementara itu, permintaan restrukturisasi kredit tetap bisa mengacu kebijakan normal yaitu POJK No.40 Tahun 2019 mengenai kualitas aset.
Lebih lanjut, setelah dihapusnya fasilitas restrukturisasi Covid-19, OJK juga mengharapkan kinerja perbankan makin baik. OJK juga senantiasa pengawasan mematikan kesiapan bank individu
Adapun, penurunan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) dan rasio kredit berisiko (Loan at Risk/LaR) berada di kondisinya sangat terjaga, di mana masing-masing 2,35% dan 11,56% yoy pada Februari 2024 turun dari periode sebelumnya 2,58% dan 14,51%.
“Potensi NPL dan LAR usai stimulus sangat minimal sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang ditetapkan perbankan, sehingga sisa restrukturisasi bisa termitigasi [oleh perbankan],” ucapnya.