Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan roadmap atas pengembangan industri BPR/BPRS akan dirancang sekomprehensif mungkin termasuk peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, hingga SDM.
“Roadmap pengembangan BPR/BPRS meliputi penguatan struktur dan keunggulan kompetitif,” ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, katanya, roadmap juga akan melakukan sederet penguatan, seperti akselerasi transformasi digital, peran BPR/BPRS terhadap Daerah/Wilayah serta pengaturan, perizinan dan pengawasan yang saat ini sedang dalam penyempurnaan.
Selanjutnya, Dian mencatat sampai dengan Maret 2024 telah terdapat 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS secara sukarela, sedangkan ketentuan yang mengatur terkait konsolidasi direncanakan akan terbit pada triwulan II/2024.
Bahkan, dia menyebut sebagaimana amanat UUP2SK, BPR/BPRS dimungkinkan untuk melakukan kegiatan antara lain transfer dana hingga penukaran valuta asing.