Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan baru tersebut dibuat untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan tabungan perumahan rakyat. Ada beberapa poin-poin tambahan dalam aturan baru tersebut di antaranya yakni pada pasal 1, di mana ada tambahan poin 20 dan 21 setelah angka 19.
Angka 20 berbunyi, fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perusahaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian angka 21 berbunyi, dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.
Kemudian pada pasal 15 disisipkan ayat 5a yang berbunyi dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal 15 dihitung dari penghasilan yang dilaporkan. Sementara itu, ayat (3) berbunyi besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Adapun pada ayat (1) pasal 15 disebutkan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji dan upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri, di mana ditanggung pemberi kerja 0,5% dan pekerja sebanyak 2,5%.
Pada pasal 31 disisipkan dua ayat baru yakni ayat 3a yang berbunyi penunjukan bank dilakukan sesuai dengan kemampuan bank umum yang melaksanakan prinsip syariah sebagai bank kustodian. Kemudian, ayat 3b yang berbunyi, dalam hal belum terdapat kemampuan bank, BP Tapera menunjuk bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang.
Baca Juga
Pasal 52 juga ditambah satu ayat tambahan yakni ayat (3a) yang mengatur laporan keuangan tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik yang dibuat Bank Kustodian kepada BP Tapera disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan baru tersebut juga menghapus pasal 63 ayat (2) yang sebelumnya berbunyi Dana Taper yang bersumber dari dana lainnya yang sah antara lain berupa dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. Dengan demikian, aturan baru hanya menyebut Dana Tapera berasal dari hasil penghimpunan Simpanan Peserta, hasil pemupukan Simpanan Peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta. Kemudian, hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi, Dana Tapera yang bersumber dari dana wakaf dan dana lainnya dikelola secara terpisah dari sumber dana. Serta ketentuan mengenai pengelolaan Dana Tapera diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Terakhir, Pasal 64 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan dua ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) yang berbunyi: (1a) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera. Serta (1b) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.
Adapun pada pasal 64 ayat (1) menjelaskan bahwa BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dialihkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada BP Tapera.
Serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan satu ayat, yakni ayat (5a) yang berbunyi selain penarikan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dapat dihentikan pada saat BP Tapera sudah beroperasi penuh.
Adapun pasal 64 ayat 5 berbunyi Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada pasal 64 ayat (1) sewaktu- waktu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.