Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan premi asuransi jiwa berdasarkan unit usaha syariah (UUS) mencapai Rp5,79 triliun. Angka tersebut meningkat 10,8% secara tahunan (year on year/yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp5,22 triliun.
Premi UUS industri asuransi jiwa tersebut menunjukan perbaikan setelah sempat mengalami penurunan pada kuartal I/2023 yakni turun menjadi Rp5,22 triliun dari sebelumnya Rp5,84 triliun pada kuartal I/2022.
“Total pendapatan premi dari unit usaha syariah mengalami peningkatan 10,8%,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam konferensi pers kinerja industri asuransi jiwa periode Januari—Maret 2024 dikutip dari kanal YouTube AAJI Official, Minggu (2/6/2024).
Budi mengungkapkan bahwa premi dari UUS berkontribusi 12,6% dari total pendapatan premi asuransi jiwa. Adapun pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai sebanyak Rp46 triliun. Sementara itu, pendapatan premi unit usaha konvensional justru mengalami penurunan sebanyak 0,4% yoy menjadi Rp40,21 triliun pada kuartal I/2024. Tren penurunan tersebut sama dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pada kuartal I/2023, premi unit syariah mencapai Rp40,38 triliun yang mana juga turun mencapai 6,4% yoy dari sebelumnya Rp43,15 triliun. Adapun pendapatan premi konvensional berkontribusi sebanyak 87,4% dari total pendapatan premi.
AAJI mencatat total pendapatan industri asuransi jiwa mencapai Rp60,71 triliun atau meningkat 11,7% yoy pada kuartal I/2024 dari sebelumnya Rp54,36 triliun. Kemudian pendapatan hasil investasi industri asuransi jiwa pada kuartal I/2024 turut memberikan kontribusi positif dengan pertumbuhan sebesar 99,8% yoy menjadi Rp12,32 triliun.
Baca Juga
Adapun pada kuartal I/2023, pendapatan hasil investasi industri asuransi jiwa mencapai Rp6,16 triliun. Dari sisi total aset industri asuransi jiwa naik 1,5% yoy menjadi Rp620,47 triliun pada kuartal I/2024. Secara total klaim, klaim yang sudah dibayarkan industri asuransi jiwa menurun apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yakni turun 5,8% menjadi Rp42,93 triliun. Adapun pada kuartal I/2023, total klaim yang dibayarkan mencapai Rp45,56 triliun.