Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Danamon Bidik KPR Syariah Tumbuh 20% pada 2024

unit usaha syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) terus menggenjot kredit pemilikan rumah (KPR) syariah untuk tumbuh 15% hingga akhir 2024.
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). - Bisnis/Arief Hermawan P.
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). - Bisnis/Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), melalui unit usaha syariah, terus menggenjot kredit pemilikan rumah (KPR) syariah untuk bisa tumbuh dobel digit hingga akhir 2024.

Direktur Syariah dan Sustainability Finance Bank Danamon Herry Hykmanto mengatakan pihaknya membidik KPR syariah tumbuh 20% hingga akhir tahun ini. 

“KPR bagus, kita masih agresif, dan ingat properti adalah ekosistem perumahan yang di-support oleh Bank Danamon. Segmen [KPR] hampir sebagian besar karyawan yang paling banyak,” ujarnya pada awak media usai agenda Konferensi Pers di Jakarta, Senin (3/6/2024)

Sayangnya, dia tak berkomentar lebih lanjut, kala disinggung soal potensi yang mampu diraup perbankan, kala cakupan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) kian diperluas dengan melibatkan pekerja swasta.

Sebelumnya, dia menuturkan pihaknya mulai menargetkan pertumbuhan di segmen baru, yakni KPR syariah untuk bisa tembus Rp1 triliun sampai akhir 2024.  Adapun, sepanjang tahun lalu, penyaluran KPR syariah tumbuh 93% yoy atau mencapai Rp500 miliar pada akhir Desember 2023. 

Kami melihat pembiayaan atas perumahan melalui syariah ini penting karena makin diminati,” ujarnya dalam Execlusive Interview di Jakarta, Kamis (21/3/2024)

Sebagaimana diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan anyar mengenai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, pemerintah juga mewajibkan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN hingga karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.  

Lebih lanjut, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran iuran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. 

Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper