Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih melanjutkan pembayaran klaim polis tertunda atas persetujuan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Terbaru, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah menyampaikan bahwa perusahaan asuransi berbentuk mutualisme tersebut telah membayarkan klaim sebanyak Rp211,4 miliar per 27 Mei 2024. Adapun pembayaran polis tertunda tersebut dibayarkan kepada 70.636 polis.
“Untuk updated pembayaran OS [outstanding] klaim sampai dengan saat ini sebanyak 70.636 Polis dengan total nilai sebesar Rp211,4 miliar,” kata Hery saat dihubungi Bisnis, Senin (3/5/2024).
Hery juga menyampaikan perusahaan telah menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Mei 2024. Untuk saat ini, perusahaan masih menunggu persetujuan atas revisi RPK tersebut.
“Untuk perubahan RPKP telah disampaikan kepada OJK pada 31 Mei 2024 dan selanjutnya menunggu persetujuan OJK,” katanya.
Diketahui, regulator telah beberapa kali memanggil Rapat Umum Anggota (RUA) yang terdiri dari Badan Perwakilan Anggota (BPA), dewan pengawas, hingga dewan direksi untuk menyampaikan perbaikan RPK, karena perusahaan tidak dapat menjalankan RPK yang sebelumnya disetujui pada 2023.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut dalam pertemuan terakhir, RUA telah menyampaikan isi revisi RPK dan mendiskusikannya dengan regulator, yang intinya mereka akan melakukan downsizing di mana aset-aset yang tidak terkait langsung dengan operasional AJB Bumiputera 1912 itu akan dilepas.
“Jadi untuk mengkonversi, istilahnya mengkonversi dari fix aset menjadi aset likuid dan uangnya itu akan digunakan untuk operasional daripada AJB Bumiputera termasuk pembayaran terhadap klaim yang sudah jatuh tempo,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).
Ogi mengatakan pihaknya pun meminta alokasi daripada konversi tersebut, 50% digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo. Tidak hanya sampai disitu, dia mengatakan AJB Bumiputera 1912 juga akan berupaya dalam penjualan premi baru untuk target tertentu.
Kemudian, pembayaran premi klaim yang jatuh tempo akan dilakukan kepada semua pemegang polis yang jatuh tempo dengan pembayaran yang sama.
“Jadi strateginya dirubah bahwa semua pemegang polis itu mendapatkan pembayaran sesuai kemampuan likuiditas daripada asuransi jiwa tersebut. Ini akan dilakukan karena relaksasi yang dilakukan OJK pada 2018,” kata Ogi.
Ogi menyampaikan bahwa AJB Bumiputera 1912 juga harus memenuhi tingkat Risk Based Capital (RBC), kecukupan rasio, kecukupan investasi, dan likuiditas terpenuhi paling lambat 2028. Dalam revisi RPK, semua aspek tersebut harus sudah diselesaikan paling lambat 2028.