Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terima Ribuan Pengaduan Perbankan, Paling Banyak soal SLIK

Sebanyak ribuan aduan berasal dari sektor perbankan yang didominasi soal SLIK.
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima ribuan pengaduan terkait dengan jasa perbankan. Adapun, masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi pengaduan paling banyak dari sektor ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak Januari 2024 hingga 31 Mei 2024, OJK menerima kisaran 11.000 aduan.

"Sebanyak 4.100 aduan dari sektor perbankan, kebanyakan soal SLIK," ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Mei 2024, Senin (10/6/2024).

Secara rinci, sampai dengan 31 Mei 2024 OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui APPK, termasuk 11.701 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB) lainnya. Pada periode tersebut, OJK menyelesaikan 77,83% pengaduan yang diterima.

Kiki, sapaan akrab Friderica, menyampaikan aduan mengenai SLIK yang diterima OJK di antaranya ketidaksesuaian informasi, lalu data yang disalahgunakan, update data yang dinilai telat dari petugas bank, dan sebagainya.

Selain SLIK, pengaduan permasalahan bank berasal dari masalah agunan kredit. "Kami secara terus menerus melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap konsumen maupun PUJK," jelasnya.

Lebih lanjut, OJK terus menjaga aspek pelindungan konsumen. Secara tahun berjalan, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas yang didominasi oleh pinjaman online ilegal.

Adapun, sampai dengan akhir Mei 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK.

Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68,46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper