Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kresna Life Menang Banding, Kepercayaan Masyarakat ke Industri Asuransi Bisa Ambruk

Pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai bisa menjadi preseden buruk yang menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat buat industri asuransi.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil putusan tingkat banding yang membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut bisa menjadi preseden buruk yang menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat buat industri asuransi di Tanah Air.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak banding OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh OJK. 

Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.

Budi mempertanyakan putusan PTTUN tersebut karena bos Kresna, Michael Steven, yang justru bisa menggugat OJK di tengah statusnya yang masih tersangka. Padahal, dia tengah dikejar OJK untuk membayar ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life. Putusan PTTUN itu jelas akan merugikan pemerintah dan pemegang polis.

"Kami mempertanyakan bahwa dalam hal ini polisi belum melakukan aksi tangkap dia, kemudian yang saat yang sama kenapa pengadilan berpihak kepada dia, ini enggak masuk akal karena ini merugikan masyarakat, bukan hanya merugikan pemerintah. Pemerintah dalam hal ini melaksanakan tugasnya, ya, pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah," katanya kepada awak media, Selasa (25/6/2024).

Sebelumnya, Bareskrim Polri pada September 2023 telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas. Adapun, kasus gagal bayar investasi ada di PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP), dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA). Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.

Disebutkan Michael mengarahkan Kresna Sekuritas memfasilitasi pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui penawaran program equity link agreement serta jual beli gadai saham ke nasabah. Program itu diketahui telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp337,40 miliar.

Preseden Buruk Kepercayaan Nasabah

Budi mengatakan, keputusan OJK mencabut izin Kresna Life sudah berdasarkan perhitungan laporan keuangan. Menurutnya, dibatalkannya pencabutan izin Kresna Life justru menjadi preseden buruk bagi industri asuransi di mata masyarakat.

"Iya bisa jadi preseden buruk. Saya sepakat bahwa OJK melakukan pengawasan. Karena memang bermasalah sekali [Kresna Life] dalam indikator dan rasio-rasio yang harus dipenuhi," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Budi, Kresna Life juga sebenarnya sudah diberikan kelonggaran oleh OJK sebelum pencabutan izin. 

"Namun, ternyata si pemilik, pemegang saham pengendali itu tidak melakukan top up ya, enggak bisa dengan pinjaman dan subordinate loan atau apa pun juga," katanya. 

Budi menjelaskan, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life. Adapun, kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100% dan RBC yang jauh di bawah 120%. 

Namun, saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.

"Ujung-ujungnya saya pikir ya kalau dia menurunkan subordinat loan, kemudian prioritas nanti likuidasinya para kreditur, nasabah kan semakin dirugikan, semakin enggak jelas," kata dia.

Pembatalan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan legitimasi hukum pada tingkat banding.

Hal itu ditegaskan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta No. 238/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 14 Juni 2024.

Amar putusan banding itu antara lain memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 475/G/2023/PTUN.JKT. Putusan PTUN tertanggal 22 Februari 2024 itu antara lain mengabulkan gugatan Michael Steven terkait pembatalan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha Kresna Life.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal  22 Februari 2024 yang dimohon banding,” demikian tertulis dalam amar putusan banding yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Selain itu, amar putusan banding itu juga menyatakan PT-TUN menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000. 

Dalam proses banding ini, Pembanding I adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK RI, sedangkan Pembanding II merupakan Dewan Komisioner OJK RI.

Adapun, dalam kasus ini ada tiga pihak yang menjadi Terbanding yakni Arthur Kennet Oetomo dkk., Micahel Steven dan PT Duta Makmur Sejahtera.

Berdasarkan catatan Bisnis, PTUN mengabulkan gugatan Michael Steven terkait pembatalan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha Kresna Life pada 22 Februari 2024.

Dalam putusan No. 475/G/2023/PTUN.JKT, PTUN menyatakan bahwa surat perintah tertulis OJK No. S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tidak sah atau batal. 

Adapun, pada 23 Juni 2023, OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha Kresna Life. Pencabutan izin usaha tersebut karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper