Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan Michael Steven terkait pembatalan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada Februari silam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap bahwa pihaknya telah mengajukan memori banding kepada PTUN Jakarta. Dalam memori banding tersebut, OJK menyampaikan beberapa alasan keberatan adanya putusan pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life.
Ogi melanjutkan regulator beranggapan bahwa Kresna Life telah diberikan waktu yang cukup sesuai dengan ketentuan untuk pemenuhan kewajiban. Proses pengenaan sanksi terhadap Kresna Life juga telah dilakukan secara bertahap sejak 2019 sampai dengan proses pencabutan pada 2023.
“Pengenaan sanksi kepada Kresna Life sampai dengan sanksi pembatasan kegiatan usaha yang terakhir dengan diterbitkannya proses pencabutan izin usaha telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, Ogi menambahkan program Subordinated Loan (SOL) yang ditawarkan oleh Kresna Life sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak sesuai, terutama dengan tidak adanya akta notaris. Menurutnya dengan program SOL yang tidak sesuai dengan ketentuan justru akan merugikan pihak pemegang polis atau nasabah.
Kemudian, Ogi mengatakan adanya perbedaan perhitungan Risk Based Capital (RBC) antara OJK dan Kresna Life terjadi karena sesuai dengan fakta-fakta melalui pengawasan di lapangan terhadap perbedaan perhitungan cadangan karena di lapangan produk K-LITA ternyata memberikan garansi hasil investasi sehingga menurut OJK Kresna Life kurang mencatatkan kewajibannya.
Baca Juga
“Pembayaran klaim sebanyak Rp1,4 triliun didukung bukti dan sumber pembayaran justru berasal dari Kresna Life itu sendiri, bukan tambahan modal dari pemegang saham,” ungkap Ogi.
Diberitakan sebelumnya, PTUN telah mengabulkan gugatan Michael Steven terkait pembatalan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha Kresna Life. PTUN juga menyatakan bahwa surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tidak sah atau batal.
Diketahui pada 23 Juni 2023, OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha Kresna Life. Pencabutan izin usaha tersebut karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan itu sebagaimana tercantum dalam nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (22/2/2024).
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan, dikutip pada Senin (26/2/2024).
Adapun, penggugat yang dimaksud adalah PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sementara, para tergugat adalah Dewan Komisioner (DK) OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II.
PTUN kemudian juga mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Kemudian pada pertengahan Maret silam, OJK menyatakan telah melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta terkait tidak sahnya pencabutan izin usaha Kresna Life tersebut.
Kala itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa regulator tengah mempersiapkan informasi untuk melakukan banding.
“OJK sudah melakukan banding dan saat ini sedang mempersiapkan seluruh informasi yang dibutuhkan,” kata Iwan kepada Bisnis, dikutip pada Senin (18/3/2024).