Bisnis.com, JAKARTA -- Rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL), termasuk kredit macet di bank perekonomian rakyat (BPR) kian membengkak. Hal ini terjadi, terutama setelah kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 berakhir pada Maret 2024.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang baru-baru ini dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio NPL BPR mencapai 11,2% per April 2024 atau setelah restrukturisasi kredit Covid-19 dicabut. NPL BPR per April 2024 itu naik dibandingkan bulan sebelumnya atau Maret 2024 di level 10,7%.
Adapun, pada periode yang sama tahun sebelumnya atau April 2023, NPL BPR masih di level 8,97%.
Khusus kredit macet, nilainya di BPR per April 2024 mencapai Rp10,64 triliun, naik dibandingkan bulan sebelumnya atau Maret 2024 sebesar Rp10,27 triliun.
Sementara itu, nilai kredit macet BPR itu melesat 33,97% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau April 2024 sebesar Rp7,94 triliun.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan kualitas kredit memang menjadi fokus industri BPR saat ini. "Nilai [NPL] saat ini memang jauh di atas ambang batas yang telah ditetapkan oleh regulator, sehingga perlu upaya bersama dari seluruh pelaku industri untuk terus memperbaiki kinerjanya, baik dari sisi hulu maupun hilir dari penyaluran kredit," ujar Tedy kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Sementara itu, alasan peningkatan rasio NPL adalah karena restrukturisasi kredit Covid-19 yang berakhir. "Rasio NPL cenderung mengalami kenaikan, sejalan dengan berakhirnya masa relaksasi kredit," kata Tedy.
Terkait dengan kredit bermasalah di BPR, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan BPR sebagai lembaga intermediasi yang melakukan kegiatan usaha menghimpun dan menyalurkan dana dari serta kepada masyarakat, harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Bank mesti memiliki kebijakan dalam pemberian kredit, penilaian kualitas kredit, serta profesionalisme dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, serta pegawai di bidang perkreditan agar kualitas kredit tetap lancar.
Dalam menjaga kualitas kredit BPR, OJK pun telah menerbitkan POJK No. 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat. Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK-POJK sebelumnya.
Aturan juga menjadi evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit BPR pasca pandemi Covid-19. Selain itu, aturan tersebut menjadi penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
"BPR perlu memastikan pengelolaan aset, utamanya aset produktif berupa kredit yang diberikan, dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujarnya dalam jawaban tertulis beberapa waktu lalu.