Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI Blokir Ratusan Rekening yang Terindikasi Judi Online

BNI memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal judi online atau judol.
Nasabah melakukan transaksi menggunakan anjungan tunai mandiri di kantor cabang BNI, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Nasabah melakukan transaksi menggunakan anjungan tunai mandiri di kantor cabang BNI, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal judi online.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online. 

Adapun, ini merupakan wujud nyata BNI mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. 

"BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan adanya peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online. Sementara, pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir. 

"Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," sebut Royke.

Lebih lanjut, Royke menjelaskan, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.

Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. 

BNI juga mengimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.

Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab. 

"Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah," tutur Royke.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas aktivitas ilegal yakni judi online (judol) yang berdampak luas pada perkenomian dan sektor keuangan. Jumlah rekening terindikasi judi online yang telah diblokir mencapai 6.056 rekening. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokran 6.056 rekening yang disampaikan Kominfo.  

“OJK juga meminta bank untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file yang sama,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (8/7/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper