Bisnis.com, JAKARTA — Pakar transportasi berkomentar bagaimana korelasi kewajiban asuransi third party liability (TPL) terhadap angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang tinggi. Keberadaan asuransi TPL diyakini dapat mendorong tanggung jawab pengemudi agar lebih berhati-hati.
Pakar transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menjelaskan sebenarnya dalam regulasi yang berlaku saat ini sudah ada yang mengatur asuransi wajib, tapi untuk angkutan umum dan angkutan barang.
Regulasi itu diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal 239 dijelaskan bahwa pemerintah mengembangkan program asuransi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Jadi kemungkinan itu [asuransi wajib TPL] terbuka. Tinggal pro kontranya yang kuat yang mana. Dengan alasan kecelakaan kita yang tinggi, saya kira ada baiknya juga," kata Djoko kepada Bisnis, Jumat (19/07/2024).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sepanjang 2023 terjadi 148.000 kasus kecelakaan. Sementara data MTI mencatat kecelakaan lalu lintas sepanjang 2023 mencapai 116.000, naik 6,8% dibanding 2022.
Dari data MTI tersebut, sebanyak 77% kecelakaan melibatkan sepeda motor, dan hampir 40% dari angka tersebut adalah pengemudi berusia rata-rata 25—40 tahun.
Baca Juga
Saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih detail kewajiban asuransi TPL yang berlaku Januari 2025 nanti. Djoko meminta agar iuran preminnya tak memberatkan masyarakat.
Sementara itu, Mantan Komisaris Utama PT Jasa Raharja, serta eks Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang sekarang menjadi Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setyadi menilai asuransi wajib TPL ini bisa menjadi solusi tingginya kecelakaan lalu lintas, tetapi tidak secara langsung.
"Aritnya dengan adanya asuransi ini mungkin orang jadinya akan lebih berhati-hati. Saya kira kalau mengurangi menurut saya yang penting butuh edukasi," ujar Budi yang pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Regiden Korlantas Polri ini.
Sebelumnya, Pengamat Asuransi Azuarini Diah berpendapat asuransi wajib TPL ini kebijakan yang tepat. Apalagi kasus kecelakaan di Indonesia masih tinggi.
Dia juga bilang bahwa jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang, asuransi TPL ini sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara.
"Dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya, di mana terdapat lebih dari 100.000 kecelakaan terjadi setiap tahunnya, membuat pentingnya proteksi atas risiko kecelakaan," kata Azuarini.