Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan agar pembayaran iuran asuransi wajib bagi mobil dan motor untuk produk third party liability (TPL) dimasukkan ke dalam komponen pajak kendaraan bermotor. Ketua AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan hal ini dalam wawancara di kantornya pada Senin (22/07/2024).
"Skemanya nanti kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor. Lebih memudahkan. Skemanya begitu," ujar Budi.
Budi tidak bisa memperkirakan tingkat penetrasi asuransi saat TPL diwajibkan pada tahun 2025, tetapi ia melihat potensi besar dari jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Menurutnya, terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua dan 90 hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia. Namun, Budi mencatat bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih rendah, dengan hanya kurang dari 60% kendaraan yang membayar pajak.
"Jika ada kenaikan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, masyarakat mau tidak mau harus membayarnya. Jika tidak, mereka tidak bisa menjalankan kendaraannya dan akan ditilang," kata Budi.
Kewajiban asuransi TPL yang mulai berlaku pada tahun 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi turunannya untuk menjadi landasan hukum asuransi wajib TPL.
Besaran iuran premi dan manfaat dari asuransi TPL belum diputuskan. Budi menegaskan bahwa pihaknya akan segera mensosialisasikan jika sudah ada keputusan mengenai hal ini.
Baca Juga
Budi juga menekankan bahwa usulan memasukkan iuran premi asuransi wajib TPL ke dalam komponen pajak kendaraan masih merupakan usulan dari AAUI. "Belum pasti. Kami berpikir untuk mengusulkan skema seperti itu supaya lebih memudahkan, karena nantinya sebagai ekosistem semuanya bisa bekerja," ujarnya.